BATAM TERKINI
Ultimatum Penyelenggara Pemilu, Kapolresta Barelang: Jika Curang Saya Tangkap
Penghitungan suara pemilu serentak pada Rabu (17/4/2019) lalu, masih bergulir di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
TRIBUNBATAM.id - Penghitungan suara pemilu serentak pada Rabu (17/4/2019) lalu, masih bergulir di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Oleh sebab itu, kemungkinan kecurangan oleh oknum penyelenggara bisa saja terjadi.
Mengingat hal itu tidak dibenarkan secara konstitusional berdasarkan Undang-Undang, Kapolresta Barelang Kombes Hengki ultimatum penyelenggara pemilu agar jangan curang selama perhitungan berlangsung.
"Saya minta kepada KPU Kota Batam, Bawaslu Kota Batam dan panitia penyelenggara terkait jangan ada yang curang. Jika ada yang main-main dan curang saya tangkap! Saya tangkap! Mari lakukan sesuai dengan konstitusi yang ada," kata Hengki saat memberikan sambutan acara deklarasi damai paska pemilu di Pena Hall, Minggu (27/4).
• Cukup Matang dalam Usia, Musisi juga Aktor Didi Riyadi Masih Betah Melajang, Ternyata Ini Alasannya
• 5 Fakta Bencana Banjir di Bengkulu, Gubernur Menangis, 17 Orang Tewas, 15 Jembatan Putus
Tak hanya itu, Hengki juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat Batam agar jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks.
Yang berujung pada kerugian diri sendiri. Ia mencontohkan, beberapa hari lalu ada warga yang mengatakan, ada letusan senjata api di Gor Bandara Odessa. Dan hal itu adalah produksi berita hoaks.
"Kami tangkap! Itu tidak benar. Karena sampai saat ini, pesta demokrasi di Batam berjalan lancar dan kondusif. Jangan mudah percaya berita yang sumbernya belum jelas. Nanti yang rugi diri kita sendiri dan harus berhadapan dengan hukum jika sudah mengarah ada tindak pidana pada apa yang kita share dan ucapkan," ujar Hengki.
Hengki berharap, siapapun presiden, anggota DPR RI asal Kepri, DPD asal Kepri, anggota DPRD Kepri, dan anggota DPRD Kota Batam terpilih, itulah yang terbaik.
"Yang belum ada kesempatan bersabar. Biar 22 Mei nanti KPU lah yang menentukan berdasarkan real count. Siapa yang terpilih itu lah yang terbaik," ujar Hengki.
Penyebaran hoax
Polda Kepri melalui Subdit V Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan seorang tersangka kasus hox video kericuhan rekapitulasi GOR Bandara Batam Kota.
Seorang wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Khalijah (37) warga Batam.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halamansyah menyampaikan kasus hoax bermula dari satu grup whatsapp pada Minggu (21/04/2019) sekitar pukul 20.30 Wib.
Tersangka membuat dan menebarkan hoax dan menjadi korban pihak kepolisian
"Yang bersangkutan menyampaikan berita bohong dalam bentuk rekaman voice note yang menyebutkan intinya mengajak teman teman dari kelompok tertentu seolah olah kondisi disalah satu tempat PPK dalam keadaan tidak aman," katanya, Senin (22/04/2019)
Selanjutnya, dalam rekaman yang berbunyi ajakan kepada kelompok tersebut.
Bersangkutan mendengar sebanyak dua kali bunyi tembakan yang dilakukan oleh polisi
"Dalam hal ini perlu saya sampaikan kepada rekan rekan. Bahwa dalam pengamanan pemilu yang dilakukan sejak 2018 lalu. Anggota Polri maupun TNI yang dilibatkan dalam pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api," tegasnya yang mengulang sebanyak dua kali
Perbuatan wanita ini pun yang sangat disayangkan. Sebab sudah membuat keresahan, serta menuduh Polri sudah melanggar SOP dalam pengamanan
"Padahal Kepri sendiri, hingga tahapan rekapitulasi ini masih dalam kondisi aman dan kondusif. Tapi apa yang dilakukan, seolah olah Batam tidak aman," ujarnya kecewa.
Disampaikannya, atas kasus ini juga menjadi pelajaran dan edukasi bagi masyarakat Kepri untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Jangan melakukan sesuatu perbuatan perbuatan yang dapat merugikan pihak pihak. Apalagi, informasi itu belum diyakini kebenarannya. Lakukan penggunaan media sosial dengan norma norma yang ada. Etika penggunaan media sosial perlu kita tingkatkan lagi, agar tidak terulang kembali peristiwa ini," ujarnya.
Atas kasus ini pun, tersangka akan dijerat undang undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ingat penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15," sebutnya.
Dalam pasal 14 sendiri berbunyi, barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
"Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," tambahnya.(Tribunbatam/Leo Halawa)