Ditentukan Sesuai Zona, Ini Dia Daftar Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei 2019

Terhitung mulai hari ini, Rabu 1 Mei 2019, tarif baru driver ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mulai berlaku.

Kompas
Ojek Online 

TRIBUNBATAM.id - Terhitung mulai hari ini, Rabu 1 Mei 2019, tarif baru driver ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mulai berlaku.

Tarif tersebut berlaku efektif per 1 Mei 2019 hari ini.

Tarif baru driver ojol ini dengan sistem zonasi yang dibagi tiga.

Zona I diterapkan untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali terkecuali Jabodetabek.

Sementara Zona II dibuat untuk Jabodetabek sendiri.

Sementara Zona III adalah untuk wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif nett.

Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.

Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.

Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.

Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.

Kecelakaan Maut Tanjakan Emen, Sebelum Terperosok Bus Sempat Oleng, Ini Nasib 30 Penumpang

Hari Ini Ribuan Buruh Bakal Rayakan May Day 1 Mei 2019, Begini Tanggapan Kadisnaker Batam

Komentar Sandiaga Uno Soal Pemindahan Ibukota ke Luar Jawa Oleh Jokowi: Harus Ada Referendum

UPDATE! Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Data Masuk 58,56% Pukul 04.00 WIB

Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.

Kemudian, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah buka pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Budi menjelaskan pentapan zonasi dilakukan menyesuaikan dari tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.

Kondisi ini yang membuat area Jabodetabek memiliki zona sendiri karena ojek online sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya berbeda, dan perlu diatur secara khusus.

"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.

Menurut Budi, penetapan tarif akan dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.

Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat, dan dalam tiap evaluasi Kemenhub akan melibatkan tim riset independen.

Reaksi Grab dan Gojek

Manajemen Grab Indonesia belum bisa berkomentar banyak soal penetapan tarif ojek online yang telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno mengatakan, pihaknya masih mempelajari tarif tersebut.

"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari Pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat," ujar Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Tri menilai, tarif yang telah ditentukan ini akan berdampak pada para pengguna dengan daya beli terbatas.

"Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," kata Tri.

Senada dengan Grab, Go-Jek pun mengaku masih mempelajari dampak dari kenaikan tarif ini kepada konsumennya.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online," kata Vice Presiden Corporate Communication Go-Jek, Michael Say.(Kompas.com)

*Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Catat! Tarif Baru Driver Ojol Berlaku 1 Mei Hari Ini, Berikut Keuntungan Driver & Konsumen

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved