KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Murni Zakaria Tersangka. Korupsi Proyek Jembatan dan Masjid Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muzni Zakaria sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung.

kolase
Masjid Agung Solok Selatan dan Bupati Muzni Zakaria 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Teka-teki kasus korupsi yang menjerat Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria akhirnya terungkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muzni Zakaria sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung.

KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima suap KPK menyematkan status tersangka terhadap Bupati Solok Selatan Murni Zakaria.

Kemudian berstatus sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Muhammad Yamin Kahar selaku Pemilik Grup Dempo/PT DBB (PT Dempo Bangun Bersama) sebagai tersangka.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Proyek Jembatan Rp 27 Miliar

KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Ulak karang, Kota Padang, Kamis (25/4/2019).
KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Ulak karang, Kota Padang, Kamis (25/4/2019). (Kompas.com)

Basaria Panjaitan mengatakan KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktek korupsi di sektor infrastruktur.

Menurut dia, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal.

Terlebih lagi, ujar Basaria, Jembatan Ambayan sebelumnya rusak akibat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan pada tahun 2016.

"Dari total Rp 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar yaitu sekitar Rp 14 miliar," ungkapnya.

"KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan," sambung Basaria.

Murni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mundur dari Partai Gerindra

Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan resmi mundur dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kabupaten Solok Selatan, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat, Nasrul Abit saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/5/2019) membenarkan Muzni telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPC Gerindra Solok Selatan.

"Betul, beliau sudah mengajukan surat pengunduran dirinya pada 27 April lalu," ujar Nasrul Abit.

Saat ini, pihaknya juga sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua DPC Gerindra Solok Selatan. "Sudah ada Plt nya untuk menjalankan partai Geindra di Solok Selatan."

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas KPK menggeledah kediaman Muzni Zakaria di Kota Padang pada Kamis (25/4/2019).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan penggeledahan oleh tim KPK. Saat penggeledahan, mereka juga menyita beberapa dokumen terkait beberapa proyek.

Muzni Zakaria mengaku tidak ada di tempat saat rumahnya yang berada di Kota Padang saat rumahnya digeledah oleh KPK.

"Benar ada penggeledahan tadi pagi, kebetulan saya sedang dinas di Jakarta. Apa permasalahan sebenarnya saya juga belum tahu," kata Muzni yang diteruskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Solok Selatan Firdaus Firman.

Dia mengatakan, sebelumnya dia memang pernah dipanggil KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 27 Januari dan 11 Februari 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Solok Selatan.

"Pemanggilan itu perihal dugaan menerima hadiah atau janji, habis itu belum ada panggilan lagi dan tiba-tiba saja tadi pagi ada kejadian (penggeledahan)," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved