BATAM TERKINI
Soal Walikota Ex Officio Kepala BP Belum Kelar, Amsakar: Jangan Terlalu Lama Digantung
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad berharap, pemerintah pusat tidak 'menggantung' kebijakan Wali Kota ex officio Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad berharap, pemerintah pusat tidak 'menggantung' kebijakan Wali Kota ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Pernyataan ini disampaikan Amsakar, saat dimintai tanggapannya, soal harapan Pemko Batam terhadap rencana pemerintah ini.
Amsakar kemarin hadir dalam rapat konsultasi publik membahas rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, Selasa (7/5/2019) di Kantor Kemenko Perekonomian RI di Jakarta.
Revisi PP menjadi dasar hukum untuk Wali Kota ex officio Kepala BP Batam. Dalam rapat itu, ia hadir mewakili Wali Kota Batam, Rudi.
"Kami berpikir paling penting kebijakan ini (Wali Kota ex officio Kepala BP Batam) jangan terlalu lama menggantung dan perlu segera diambil keputusan," kata Amsakar, Rabu (8/5/2019).
Dan menurutnya, tahapan yang dilakukan Selasa lalu sudah tepat.
Konsultasi publik menjadi salah satu mekanisme yang harus ditempuh dalam menetapkan produk perundang-undangan.
"Kerannya dibuka," ujarnya.
Ia memperkirakan tak lama lagi setelah pembulatan dan finalisasi di Kemenko Perekonomian, RPP itu bisa segera diselesaikan.
"Mudah-mudahan bisa segera selesai," kata Amsakar.
• Diserang Gerombolan Hama Belalang, Yordania Kerahkan Pasukan Angkatan Udara
• Ditanya Soal Kelanjutan Kabar Walikota Ex Officio Kepala BP Batam, Begini Reaksi Rudi
• Begini Jadi ketika Jungkook BTS Ketemu Idolanya Ariana Grande di Amerika
Sementara soal rencana rapat harmonisasi revisi PP No.46/2007 Kamis (9/5), Amsakar mengaku belum mendapat informasi detailnya. Ia hanya mengatakan, rapat Kamis itu untuk pembulatan dan finalisasi revisi PP No 46/2007 yang sudah dikonsultasi publik kemarin.
Saat ini posisi Amsakar masih berada di Jakarta. Ia akan menghadiri pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Kamis.
Soal rapat konsultasi publik kemarin, Amsakar mengatakan, pada dasarnya rapat itu untuk mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan di Batam soal revisi PP No.46/2007.
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, hampir semua asosiasi pengusaha yang mengikuti rapat Selasa itu, mendukung revisi PP No.46/2007 sebagai dasar hukum Wali Kota ex officio Kepala BP Batam. Ada beberapa yang tidak.
"Bagi pengusaha yang penting usaha mereka lancar," kata Edy.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat berupaya menggesa revisi PP No.46/2007. Revisi PP ini menjadi dasar hukum untuk Wali Kota ex officio Kepala BP Batam.
Wacana untuk Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam ini sudah bergulir sejak Desember tahun lalu.
Dan kabarnya, Kamis (9/5/2019) akan dilakukan pertemuan lagi di Jakarta, membahas harmonisasi revisi PP No.46/2007, usai konsultasi publik Selasa (7/5/2019).
Kemudian pada Kamis sore, rencananya ada rapat Dewan Kawasan di Jakarta.
Selanjutnya tinggal menunggu pelantikan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam dari pemerintah pusat, setelah PP baru diterbitkan.
Soal rapat Selasa di Jakarta, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, kehadirannya dalam rapat itu, tidak dalam konteks untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun.
"Saya tidak bicara apapun di situ. Karena tugas saya memang transisi dari pimpinan BP ke Ex Officio," kata Edy kepada Tribun.
Ia menegaskan, dalam konteks Wali Kota ex officio Kepala BP Batam nantinya, yang berganti adalah posisi pimpinan BP Batam. Bukan Pemerintah Kota Batam mengakuisisi BP Batam.
"Jadi kendali BP Batam tetap di dewan kawasan," ujarnya. (tribunbatam.id/dewiharyati)