Dinkes Kepri Gelar Sosialisasi dan Koordinasi UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Dinas Kesehatan Kepri mengadakan Sosialisasi dan Koordinasi Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang bertempat di hotel CK T
TRIBUNBATAM.id - Dinas Kesehatan Kepri mengadakan Sosialisasi dan Koordinasi Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang bertempat di hotel CK Tanjungpinang.
Kegiatan dilakukan untuk memberikan informasi kesehatan bagi masyarakat di kawasan Tanjungpinang terkait kekarantinaan kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar tersosialisasinya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan terlaksananya jejaring kerja dalam pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko yang berpotensi KKM (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat) baik di Pintu Masuk maupun Wilayah.
Undang-Undang ke karantinaan kesehatan ini telah disusun melalui proses yang sangat lama, yaitu selama 10 tahun.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa penyakit yang kini memang sudah ada dan sudah berkembang saat ini, sehingga peraturan perundang-undangan sangat tepat untuk mengatasi permasalahan ini.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan khususnya di pintu masuk negara.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kepri ini dihadiri oleh beberapa instansi terkait termasuk dari KKP.()
Marlin Agustina Ukir Sejarah, Jabat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Wanita Pertama |
![]() |
---|
Tampang Pria Asal Sumatera yang Dicurigai Kuat sebagai Penculik Anak Dokter Ternama di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Korps Bhayangkara Tercoreng Lagi, Kasus Kompol Yuni hingga Aksi Koboi Brigadir Cornelius Siahaan |
![]() |
---|
Duka Mendalam Keluarga Korban Oknum Polisi Koboi, Menangis Histeris saat Lihat Jenazah |
![]() |
---|
'Pak Menantu Saya di Dalam Situ' Ibu Paruh Baya Menangis Datangi Lokasi Penembakan Polisi |
![]() |
---|