Eggi Sudjana Belum Keluar dari Pemeriksan Kasus Makar Sejak Senin Sore, Pengacara Sebut Ditangkap
Eggi Sudjana masih diperiksa sebagai tersangka makar terkait people power sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
TRIBUNBATAM.id - Eggi Sudjana masih diperiksa sebagai tersangka makar terkait people power sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Hingga Selasa pagi, Eggi Sudjana belum keluar dari pemeriksaan.
Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Eggi didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Eggi sempat mendapatkan waktu istirahat dari penyidik Polda Metro Jaya saat memasuki waktu berbuka puasa pada Senin malam.
Hingga Selasa (14/5/2019) pukul 07.00 WIB, Eggi pun belum keluar dari ruangan penyidik.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani 13 jam pemeriksaan sebagai tersangka.
• Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Sebut Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri Tidak Tahan Eggi
Diperiksa Penangkapan itu berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Oleh karena itu, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"(Rentan waktu penahanan) 1x24 jam sejak surat (penangkapan) dikeluarkan. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra.
Sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan dari Eggi Sudjana.(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana. Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Nilai Polisi Diskriminatif Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.