Pencairan THR Pegawai, TNI dan Polri Terancam Molor, Ini Alasan Pemerintah Pusat

Dana Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu bagi setiap pekerja, Pegawai dan anggota TNI/POLRI Pemerintah melakukan

Editor: Eko Setiawan
Boombastis.com
THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 

TRIBUNBATAM.id - Dana Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu bagi setiap pekerja, Pegawai dan anggota TNI/POLRI

Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana uang tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI serta anggota Polri, maupun pensiun.

Permintaan revisi kedua PP tersebut diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Revisi ini berdampak pencairan THR untuk para abdi negara kemungkinan molor dari jadwal.

Susah Bangun Saat Sahur? 3 Aplikasi Alarm Di Android Ini Bantu Kamu Sahur Tepat Waktu

Penampilan Vanessa Anggel Curi Perhatian Publik, Kenakan Hijab Saat Sidang Lanjutan

Cerita Shireen dan Zaskia Sungkar Batal Puasa di Masa Kecil, Sembunyi hingga Telan Air Wudu

Kemungkinan itu terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dua PP yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13.

Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN) di daerah.

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Adapun perubahan yang diminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah Pasal 10 Ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Gamer, Inilah 5 Smartphone Gaming Android Paling Perkasa, Siap Mainkan Game Kelas Berat

Mudik dengan Mobil Matik, Waspadai Bahaya Injak Pedal Gas dan Rem dengan Kaki yang Berbeda

Polisi Miliki 4 Bukti Kasus Mutilasi Vera Kasir Indomaret, Pangdam Janji Beri Tindakan Tegas

Permohonan ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Pada pasal 10 ayat 2 kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (perda).

 

"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD.

Mendagri menilai dengan kondisi pasca-Pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.

 

Padahal, pencairan THR disebut-sebut paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved