PILPRES 2019

Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019, Mahfud MD: Kalau Tidak Gugat ke MK sampai 25 Juni, Pilpres Selesai

Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan Pilpres 2019 yang dianggap curang, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD beri jawaban menohok.

Screenshot TVONE
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.id - Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan Pilpres 2019 yang dianggap curang, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD beri jawaban menohok.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil hasil penghitungan Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto dalam acara penyampaian kecurangan Pilpres 2019 yang digelar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Selasa (14/5/2019) kemarin di Hotel Grand Sahid Jaya.

Prabowo Subianto mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat menerima ketidakadilan.

 "Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya.

Menurut Mahfud MD, menolak hasil penghitungan resmi KPU sebetelunya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).

"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.

Dikatakannya, bila hal tersebut terjadi maka KPU bisa langsung mengesahkannya.

"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah," tuturnya.

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, secara politik memang kerap ada pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.

Tidak fair apabila tidak terima namin tidak mau menunjukkan bukti-bukti atau adu data.

"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.

"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya.

Namun bila hal itu belum membuat merasa puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.

Dikatakannya bahwa MK bisa saja mengubah suara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved