BATAM TERKINI

Harga Rokok FTZ di Batam Diperkirakan Naik, Imbas Penerapan Cukai Rokok dan Mikol Mulai Hari Ini

Harga rokok dan minumal beralkohol di Batam disinyalir bakal naik menyusul kebijakan pemerintah memberlakukan cukai rokok dan mikol.

Istimewa
ilustrasi pita cukai rokok 

TRIBUNBATAM.id - Harga rokok dan minumal beralkohol di Batam disinyalir bakal naik menyusul kebijakan pemerintah memberlakukan cukai rokok dan mikol.

Pemerintah resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ).

Harga rokok dan mikol di Batam setelah penerapan cukai diperkirakan lebih dari Rp 10.000 per bungkus.

Penghapusan fasilitas fiskal tersebut juga berlaku untuk barang kena cukai (BKC) lainnya seperti etanol dan minuman yang mengandung etil alkholol.

Empat daerah yang menjadi kawasan perdagangan bebas adalah Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.

 Sebelum pemberlakuan cukai di Batam, harga rokok khusus wilayah FTZ Batam rata-rata  di bawah Rp 10 ribu per bungkus.
Dengan penambahan cukai, maka diperkirakan harga lebih mahal dari sekarang.

Persela Lamongan vs Madura United di Liga 1 2019 via Live Streaming Indosiar Malam Ini Jam 20.30 WIB

Begini Bentuk Wajah Para Member BTS 15 Tahun ke Depan Menurut Jungkook BTS, Bikin ARMY Ngakak

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tidak ada lagi pembebasan barang kena cukai di FTZ.

Menurut dia, pencabutan fasilitas pembebasan cukai di FTZ merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan rekomendasi KPK tersebut, Heru mengatakan, pemerintah menggelar evaluasi dan koordinasi.

 Terungkap Lokasi Prada DP, Mutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria, Simpan Seragam TNI di Tas Kresek

 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 17 Mei 2019, Cancer si Doi Bikin Deg-degan, Libra Lagi Boring

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro menambahkan, pemerintah telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi.

Rapat tersebut melibatkan KPK, Gubernur Kepulauan Riau, kepala daerah, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal.

 Pertama, Heru mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di FTZ.

Kedua, PP Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan di KPBPB memang memberikan ruang bahwa barang konsumsi dapat diberikan pembebasan cukai.

Namun, bukan berarti pembebasan cukai wajib dilakukan. "Kata-kata dalam peraturan itu adalah 'dapat', bukan 'wajib'," imbuh Deni.

Ketiga, hasil penelitian KPK. Pada 2017 hingga 2018 lalu, KPK telah melakukan penelitian terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas.

Salah satu temuan KPK adalah mengenai peredaran rokok di Batam.

Hasil kajian KPK menyebutkan, ada sebanyak 2,5 miliar batang rokok yang beredar di Batam. Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Batam.

KPK juga menemukan banyaknya penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal.

Temuan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai. Karena itu, KPK merekomendasikan adanya evaluasi dan opsi penghentian pembebasan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB.

"Evaluasi dari KPK, peredaran rokok dan minuman keras di FTZ jaun melebihi kuota dan merembes dari Batam ke pesisir timur Sumatra," ujar Heru.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah berkesimpulan, pembebasan cukai barang konsumsi di FTZ termasuk insentif yang tidak tepat sasaran. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas fiskal tersebut.

Pencabutan pembebasan cukai rokok dan barang kena cukai lainnya di FTZ mulai berlaku besok, Jumat (17/5/2019).

Mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, Bea Cukai tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone(CK-FTZ) baru.

Dokumen CK-FTZ  merupakan dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas. "Pemasukan barang kena cukai dengan Dokumen CK-FTZ tetap dilayani sampai malam ini pukul 24.00," ujar Deni.

Berita ini tayang di kontan.co.id 


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved