TANJUNGPINANG TERKINI
Potong Tubuh Ikan Duyung Lalu Dimasak, Warga Dompak Tanjungpinang Diperiksa Polisi
"Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," terang Ince Rizqan Koordinator Satuan Kerja (Satker) Tanjungpinang, Sabtu (18/9/2019) m
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Aksi warga Kampung Kelam Pulau Dompak yang memotong tubuh ikan duyung, Sabtu (18/5/2019) pagi berbuntut panjang.
Mereka harus berhadapan dengan pihak kepolisian karena aksi tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.
"Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," terang Ince Rizqan Koordinator Satuan Kerja (Satker) Tanjungpinang, Sabtu (18/9/2019) malam.
Satker tersebut berada di bawah Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PRL KKP).
Ince mengatakan, akibat melanggar undang-undang itu, beberapa warga harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
• BREAKINGNEWS - Ikan Duyung Terjerat Jaring Warga Tanjungpinang Lalu Dimasak, Lihat Foto-fotonya!
• Heboh Penemuan Ikan Duyung Terdampar di Pelantar Rumah Warga di Tanjungpinang, Begini Kondisinya
• Ikan Duyung Terdampar di Kampung Bugis, Ini Penampakannya
• Ikan Duyung Terdampar Mati di Karimun Akhirnya Dikuburkan, Kuburan Digali Pakai Alat Berat
Mereka kemudian diperiksa dan dimintai keterangan di ruang penyidik Polres Tanjungpinang terkait tindakan melanggar hukum tersebut.
"Makanya perlu ada upaya penyadaran kepada keseluruhan masyarakat di Kepri bahwa aksi warga Kelam tidak dibenarkan, melanggar undang-undang," tegas Ince.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 1 huruf (a) disebutkan, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati."
Pada huruf (b) disebutkan, "Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati."
"Warga itu melanggar undang-undang karena memotong tubuh ikan duyung. Padahal mereka sudah dilarang pagi tadi," tegas Ince.
ikan duyung dimasak warga tanjungpinang
ikan duyung terjerat jaring warga tanjungpinang
ikan duyung
Diperiksa
Ditjen PRL KKP
Bazar Juadah Nusantara di Tanjungpinang, Digelar Pemko 2 Kali Seminggu Setiap Akhir Pekan |
![]() |
---|
Kampung Tangguh di Tanjungpinang, Wali Kota Rahma Resmikan Posko Baru, Ini Pesannya |
![]() |
---|
JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (27/2), Ada 7 Trip Pelayaran |
![]() |
---|
Baznas Tanjungpinang Distribusikan Zakat di Kampung Bugis, Program Pemko Tanjungpinang |
![]() |
---|
JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Jumat (26/2), Jumlah Trip Kapal Naik |
![]() |
---|