"Pelaku mengancam korban untuk tidak bilang siapa-siapa," kata Fian, Minggu (19/5/2019).
Terkuaknya kasus ini setelah seorang tetangga korban curiga melihat Z yang kerap bersama korban.
Saat ditanyai oleh tetangganya itu, korban mengakui apa yang telah dilakukan oleh Z.
Selanjutnya tetangga korban memberitahukan apa yang terjadi kepada pihak keluarga.
Keluarga korban kemudian memanggil Z. Turut ikut dengan Z Kepala Sekolah tempatnya mengajar dan RT setempat.
Z mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Namun pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing pada Jumat (17/5/2019).
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung mengamankan Z.
"Kita langsung ke rumah pelaku. Tidak ada perlawanan dari pelaku. Ia langsung kita amankan guna penyidikan lebih lanjut," terang Fian.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat ( 2 ) yo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) yo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (tribunbatam.id/elhadif putra)