RAMADHAN 2019
Tata Cara Mebayar Zakat Fitrah - Bacaan Niat, Syarat & Orang yang Berhak Menerima & Waktu Membayar
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang Idul Fitri
Berdasarkan hadis Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah telah mewajibkan besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.
Kita bisa membayar zakat fitrah dengan uang kepada lembaga zakat sesuai dengan harga 2,5 kg beras.
Karena sudah ada kesepakatan kalau nantinya lembaga zakat tersebut akan memberikan ke golongan penerima zakat dalam bentuk beras.
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah sudah ditegaskan oleh Allah dalam Al Qur'an surat At Taubah ayat 60.
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah antara lain :
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat atau amil
4. Muallaf
5. Budak
6. Orang yang tengah terlilit hutang
7. Orang yang berjuang di jalan Allah
8. Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.