PILPRES 2019
Aksi 22 Mei 2019, Prabowo: Saudara Sekalian Saya Himbau Semua Kegiatan Damai dan Tanpa Kekerasan
Aksi 22 Mei 2019, Prabowo: Saudara Sekalian Saya Himbau Semua Kegiatan Damai dan Tanpa Kekerasan
Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.
Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.
Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.
Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.
Saat ini, KPU memberlakukan skors untuk rapat pleno selama 30 menit.
Skors dicukupkan guna menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan.
Diketahui, sejak Jumat (10/5/2019) lalu, hingga Selasa (21/5) dini hari ini, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.
Kapolri merapat ke KPU
Pihak kepolisian menutup total dua ruas Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang berada tepat di depan Kantor KPU RI.
Penutupan dimulai pukul 19.30 WIB dan hingga 23.00 WIB masih terus berlangsung persiapan pengamanan tersebut.
Barier beton pembatas jalan dan pagar kawat berduri terpasang kokoh melintang menghalau kendaraan yang ingin melintasi depan kantor KPU RI.
Seorang polisi lewat pengeras suaranya mengimbau kepada pemilik kendaraan yang terlanjur terparkir di sepanjang jalan depan kantor KPU untuk segera memindahkannya.
"Dua arus sudah ditutup dengan barrier, kecuali anda pulang tanggal 25 Mei," ujar seorang aparat kepolisian, di lokasi, Senin (20/5/2019) malam.

Ketika aparat kepolisian sedang sibuk menutup akses jalan, sekira pukul 21.55 WIB mobil berpelat bintang empat 01-00 melintas.
Bila ditelusuri, pelat nomor tersebut merupakan kepunyaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Rombongan Kapolri kebetulan tak sengaja melintas.
Namun mereka harus memutar arah lantaran akses tepat di lampu merah Jalan Imam Bonjol sudah tertutup total.
Tak lama berselang rombongan Kapolri melintas, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dan Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono turut hadir ke kantor KPU RI.