PEMILU & PILPRES 2019
BREAKINGNEWS! KPU RI Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Selasa (21/5/2019) Dinihari
BREAKINGNEWS! KPU RI Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Selasa (21/5/2019) Dinihari
BREAKINGNEWS! KPU RI Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Selasa (21/5/2019) Dinihari
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.
KPU akan langsung menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional secara total, Selasa (21/5/2019) dini hari.
"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik.
Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
• Jalan Imam Bonjol Ditutup Total, Kapolri dan Petinggi TNI Merapat ke KPU RI
• Melewati Jam Besuk, Prabowo Tak Diizinkan Temui Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
• Jadwal Liga 1 2019 Selasa 21 Mei - Persebaya vs Kalteng Putra, Bali United vs Bhayangkara FC
"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.
Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.
Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.
Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.
Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.
Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.
Saat ini, KPU memberlakukan skors untuk rapat pleno selama 30 menit.
KPU RI Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 201
KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019
Rekapitulasi KPU
Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 201
KPU
Disebut BW Pemilu 2019 Terburuk Sejarah Indonesia, Demokrat: Tinggal Cerita Kalau Tak Didukung Fakta |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 327 Gugatan Pileg 2019, Terbanyak Berasal dari 3 Daerah Ini |
![]() |
---|
Hasil Pilpres 2019 - BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara KPU RI |
![]() |
---|
Maju Sehari dari 22 Mei, Ini Alasan KPU Percepat Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Seruan People Power pada 22 Mei 2019, Ini Tanggapan Mantan BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono |
![]() |
---|