BPN Ajukan Gugatan ke MK. Namun, Pakar Hukum Ini Nilai Gugatan Bisa Ditolak. Simak Alasannya
Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahkan sampai memuji Prabowo yang menempuh proses hukum tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Upaya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (23/5/2019) mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.
Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahkan sampai memuji Prabowo yang menempuh proses hukum tersebut.
"Rencananya hari ini agak sore kami ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (23/5/2019).
Namun, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun justru berpandangan lain. Dia menilai gugatan Prabowo - Sandiaga terkait hasil Pilpres 2019 bisa ditolak oleh MK.
• Gugatan Prabowo Bisa Kandas di MK, Ini Analisa Refly Harun
• Prabowo Tunjuk Sosok Ini agar Menang Gugatan Pilpres, Terungkap Jadwal Daftar Gugatan ke MK
• Jasad Umar Sudah Membusuk. Saudaranya Baru Tahu Umar Meninggal dari Polisi
Dia lalu membeberkan alasan kemungkinan gugatan tersebut bisa ditolak MK.
Tak cuma itu, Refly Harun juga menyinggung soal Pilpres tahun 2004.
Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019).
Awalnya Refly Harun menjelaskan MK memiliki sebuah paradigma atau kerangka berpikir.
Paradigma tersebut yakni jika kecurangan yang diajukan penggugat terbukti maka hal tersebut dianggap sebagai electoral fraud atau kecurangan dalam Pemilu.
Namun, apabila kecurangan tersebut dinilai tak signifikan mempengaruhi hasil Pemilu maka gugatan atau permohonan penggugat akan ditolak.
"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).
"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya
Dia mengungkapkan gugatan yang diajukan bisa saja terbukti namun tak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap hasil Pemilu.
"Jadi bukan tidak terbukti, terbukti hanya tidak signifikan memperngaruhi hasil," ujar Refly Harun.
Refly Harun lantas memberikan contoh dari sebuah kecurangan yang terbukti namun tak memiliki pengaruh besar terhadap hasil Pemilu.
"Misalnya ada sebuah kejadian money politics, di suatu tempat, dan setelah dibuktikan, terbukti memang ada money politics, tetapi tidak bisa dibuktikan rangkaiannya ke atas, ke pasangan calon atau tim kampanye nasionalnya, itu satu," papar Refly Harun.
"Kedua, hanya terjadi sporadis di tempat tertentu."
• RSBP Batam Gandeng dClinic Internasional, Kini Dokter Bisa Lacak Riwayat Medis Pasien
• Jenazah Ustaz Arifin Ilham Tiba di Tanah Air. Anaknya Menulis Pesan Menyayat Hati
"Nah itu bukan tidak diakui, diakui sebagai sebuah electoral fraud atau kecurangan Pemilu tetapi tidak signifikan untuk mempengaruhi hasil. Nah karena itulah, biasanya hal-hal seperti ini tetap diakui tetapi kemudian permohonannya ditolak," tambah Refly Harun.
Refly Harun menjelaskan kerangka berpikir tersebut berlaku sejak Pemilu 2004 lalu.
"Paradigma ini berlaku sejak tahun 2004, 2009, dan 2014," kata Refly Harun.
Terkait adanya gugatan pada Pemilu 2019, Refly Harun menjelaskan bahwa kerangka berpikir itu mungkin dapat digunakan kembali oleh MK atau tidak.
MK juga memiliki kemungkinkan untuk menggunakan paradigma lain dalam menangani gugatan sengketa Pemilu.
SIMAK VIDEONYA:
Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandiaga
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno rencananya akan mengajukan pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 ke MK, Kamis (23/5/2019).
Juru bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan hal yang dipersoalkan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitum-nya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
