BPN Prabowo - Sandiaga Mau Prabowo Jumpa Jokowi, Tetapi Ini Tuntutan Dasar BPN
Sandiaga Uno dan Andre Rosiade sudah berbicara tentang apa yang harus dilakukan Jokowi jika ingin bertemu dengan Prabo
TRIBUNBATAM.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sudah menanggapi rencana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu rivalnya Prabowo Subianto.
Sandiaga Uno dan Juru Bicara BPN Prabowo - Sandi Andre Rosiade sudah berbicara tentang apa yang harus dilakukan Jokowi jika ingin bertemu dengan Prabowo.
"Saran saya kalau mau rekonsiliasi, silakan telepon langsung Pak Prabowo. Keduanya kan selama ini berhubungan baik. Ajudan Pak Jokowi punya nomor telepon ajudan Pak Prabowo, bisa bicara langsung di telepon," kata Andre dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Senada dengan Andre Rosiade, Sandiaga juga mengatakan Prabowo Subianto selalu membuka pintu untuk bersilaturahmi dengan Joko Widodo (Jokowi).
Terlebih, usai gelaran Pilpres 17 April lalu, pertemuan yang diinginkan oleh Jokowi itu belum terwujud.
• Jumpa Jokowi dan Dapat Uang dari Presiden, Pedagang Korban Kerusuhan 22 Mei Ini Menangis
• Putra Ustaz Arifin Ilham Kenang Momen Azani Jenazah Ayahnya. Ini Pengakuannya
• Jokowi Ingin Bertemu dengan Prabowo, Sandiaga Usulkan Hal Ini
"Kita sampaikan untuk silaturahmi Pak Prabowo selalu membuka pintu dan menunggu waktunya kapan," katanya saat ditemui usai menghadiri acara di Masjid Raya Palapa Baitus Salam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menilai pertemuan antara Jokowi dan Prabowo bisa saja tinggal menunggu waktu.
Namun, dia belum memastikan kapan pertemuan tersebut bisa terwujud.
"Enggak ada, enggak ada, menunggu waktu saja, menunggu waktu Jokowi. Jokowi tentukan jam empat misalnya di Istana Bogor kita datang," ujarnya.
Namun demikian, pertemuan Jokowi dengan Prabowo sebagai upaya rekonsiliasi tidak bakal mengurangi niat BPN Prabowo - Sandiaga mendiskualifikasikan Jokowi dari Pilpres 2019.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Andre Rosiade dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat dengan tema MK Adalah Koentji, Sabtu (25/5/2018).
Andre Rosiade berujar, pihaknya akan tetap menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Pipres 2019.
“Terlepas dari rekonsiliasi, target kami tentu MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo untuk dilantik 20 Oktober 2019,” tegas Andre Rosiade.
Andre Rosiade menyarankan, jika memang Jokowi ingin rekonsiliasi seperti sikap yang ditunjukkan TKN maupun Istana, maka bertemulah dengan Prabowo Subianto tanpa perlu ada deal-deal politik, tidak lewat perantara maupun calo.
“Karena pertemuan itu tidak mengurangi semangat kami untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi di MK," ucapnya.
"Silakan saja telepon langsung Pak Prabowo dan tidak usah basa-basi mengaku ingin bertemu tetapi tak ada langkah konkret dari Jokowi," imbuhnya.
“Ajudan Pak Jokowi silakan telepon ajudan Pak Prabowo, bicara di telepon, “Pak Prabowo kapan ngobrol-ngobrol, bisa di Istana, Kertanegara, di Hambalang, bisa di tempat lain,” papar Andre Rosiade.
Prabowo Subianto pernah mengalami dua kali kekalahan saat maju dalam kontestasi Pilpres, yakni saat menjadi Cawapres pendamping Megawati Sukarnoputri pada Pilpres 2009, dan saat menjadi Capres didampingi Hatta Rajasa pada Pilpres 2014.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana semula 22 Mei 2019.
Hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 dalam rapat pleno KPU Senin malam menunjukkan, Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo menang di 13 provinsi.
KPU umumkan hasil Pilpres 2019 Selasa (21/5/2019) dini hari atau sekitar pukul 01:46 WIB.
• Almarhum Ustaz Arifin Ilham Tinggalkan Dua Benda Ini untuk Putranya, Ini Reaksi Mereka
• Kostum Aishwarya Rai Dituduh Contek Sonam Kapoor di Festival Cannes, Fashion Stylist Angkat Bicara
Penguman itu dilakukan setelah KPU merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi.
Melalui akun resmi media sosialnya, KPU menginformasikan, penetapan perolehan suara nasional Pemilu 2019 selesai tanggal 21 Mei 2019, pukul 01:46 WIB.
Dalam pleno tersebut, KPU mengumumkan hasil hasil Pileg 2019 dan hasil Pilpres 2019.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin (Jokowi - Amin) dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo - Sandi).
Selasa dini hari itu, pimpinan KPU mengumum hasil Pilpres 2019 yang menunjukkan kemenangan pasangan Jokowi-Amin.
Perolehan suara Pilpres 2019 Jokowi 85.607.362 suara atau 55,5 persen.
Perolehan suara Pilpres 2019 Prabowo 68.650.239 suara atau 44,5 persen.
Selisih suara Jokowi dan Prabowo adalah 16.957.123 suara atau 11 persen.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, tidak ada kejanggalan dalam waktu pengumuman hasil perolehan suara Pemilu 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa penetapan hasil perolehan pemilu diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.
Waktu 35 hari setelah pemungutan suara jatuh pada tanggal 22 Mei 2019.
Tetapi, rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ini selesai pada Senin (20/5/2019) malam.
Dengan demikian, menurut Ilham, tak masalah pengumuman sebelum hari ke-35.
Pengumuman hasil rekapitulasi itu juga disaksikan oleh para saksi, termasuk dari partai pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Bahkan saksi Gerindra dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," kata Ilham seperti ditulis Kompas.com.
Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak mengakui hasil Pilpres 2019 dan kemudian mengajukan gugatan MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
Sementara, Inas Nasrullah Zubir, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin menyarankan KPU dan TKN mewaspadai tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandi.
Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto alias BW.
"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang BW di persidangan," kata Inas, Sabtu (25/5/2019).
"Karena BW dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada, di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," sambung Inas.
BW, lanjut Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.
Saat itu, BW menjadi pengacara calon bupati - calon wakil bupati Ujang Iskandar - Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.
"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," ujar Inas.
Dari sana lah, Inas menduga Prabowo - Sandi memilih BW menjadi ketua tim kuasa hukum, karena kepiawaian mantan Wakil Ketua KPK itu membuat trik-trik dalam persidangan di MK.
"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh BW," cetus Inas. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BPN Siap Rekonsiliasi tapi Tetap Ingin Jokowi Didiskualifikasi dan Prabowo Dilantik Jadi Presiden
