Disebut-sebut Sebagai Polisi China, Inilah Profil Briptu Andre Iroth. Masih Lajang Loh
Berkulit putih dengan rambut pendek di kedua sisi kepaladan agak tebal di bagian atas kepala membuat Andre disebutaparat impor dari China.
TRIBUNBATAM.id - Briptu Andre Iroth menjadi pembincangan banyak orang di sela-sela aksi unjuk rasa 22 Mei memprotes hasil Pilpres 2019 beberapa waktu lalu.
Berkulit putih dengan rambut pendek di kedua sisi kepaladan agak tebal di bagian atas kepala membuat Andre disebut-sebut sebagai aparat impor dari China.
Namun, nyatanya Briptu Andre adalah anggota Subden Wanteror Detasemen Gegana Brimob Polda Sulawesi Utara.

• Ramalan Zodiak Besok 26 Mei 2019, Gemini Perhatikan Kesehatan, Cancer Ada Pengeluaran Tak Terduga
• Soal Pembatasan Medsos, Kemungkinan Sabtu (25/5) Hari Ini Whatsapp, IG & Facebook Kembali Normal
• Bright PLN Batam Bakal Pembangunan PLTU di Bintan dengan Daya 2 x 100 MW
Dia berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Andre merupakan satu dari 200 personel satuan setingkat kompi (SKK) yang diberangkatkan ke Jakarta untuk mengamankan aksi 22 Mei.

Hal ini diungkapkan oleh Wadansat Brimob Polda Sulut AKBP M Ridwan saat diwawancara Kompas.com di kantornya, Jalan MRAA Maramis, Paniki Dua, Manado, Jumat (24/5/2019) pagi.
"Iya benar Andre Iroth personel kami. Briptu Andre merupakan anggota Subden Wanteror Detasmen Gegana Brimob Polda Sulut," katanya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ridwan menjelaskan, Andre saat ini masih lajang.
"Dia belum kawin (menikah). Andre asalnya dari Minahasa Selatan," ujarnya.
Ridwan menuturkan, kepribadiannya baik dan disiplin juga.
"Selain itu, dia juga hobi olahraga, di antaranya bela diri dan bermain bola. Yang pasti anak itu berprestasi," katanya.
Jumlah personel yang diberangkatkan ke Jakarta cukup banyak.
"Ada sekitar 200 SSK yang dikirim ke Jakarta. Sampai kapan mereka di sana, belum ada kepastian. Pada prinsipnya kami masih menunggu perintah pimpinan dan siap dilaksanakan," katanya.
Dia menambahkan, pengamanan terus dilakukan pada bulan Ramadan ini.
"Kami tidak underestimated walaupun Sulut bisa dibilang situasinya aman. Kami sudah siagakan personel agar negara ini aman dan itu tujuan kita," ujarnya.
• Pengamat Sebut Perusuh 22 Mei Profesional & Terlatih, Hermawan: yang Mendesain Orang Punya Skill
• IPW Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei 2019, Sebut 6 Orang, Ada 2 Purnawirawan Perwira Tinggi
Pelaku ditangkap
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial SDA yang menyebarkan hoax terkait Polri melibatkan polisi China dalam mengamankan aksi 22 Mei 2019.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Polisi Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, sekira pukul 16.30 WIB, Kamis (23/5/2019).
"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA," ujar Rickynaldo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Dia mengatakan berdasarkan patroli siber yang dilakukan jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoaksnya melalui grup WhatsApp (WA).
Penyebaran dilakukan kepada 3-4 grup WA di mana SDA menyebarkan sebuah swafoto seseorang bersama tiga anggota Brimob bermasker.
Foto itu kemudian dinarasikan bahwa seolah-olah ketiganya adalah polisi dari luar negeri yakni China dan bukannya polisi Indonesia.
"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain," kata Rickynaldo.
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoaks tersebut.
Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU no 1 tahun 1996 tentang Peraturan hukum pidana.
"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban," tegas Rickynaldo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Briptu Andre, Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Impor dari China.