Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo untuk Menang sama dengan Jokowi
Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNBATAM.id - Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai hal itu dapat membuat Prabowo-Sandi memiliki peluang yang sama dengan Jokowi-Ma'ruf untuk memenangkan Pilpres 2019.
Sebagaimana dikutip oleh TribunWow.com dari sambungan telepon dengan Mahfud MD dalam program Editorial Media Indonesia, Sabtu (25/5/2019), yang diunggah kanal YouTube metrotvnews.
• Millen Cyrus Lakukan Operasi Ini, Ashanty: Sudah Nasihati, Kalo Gak Didengar Tanggung Jawab Dia
• Begini Cara Mendeteksi Keberadaan Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel, Ikuti 4 Langkah Ini
• Anaconda Hijau Lahirkan 18 Bayi Ular Tanpa Ada Hubungan dengan Pejantan, Kok Bisa?
• Ramalan Zodiak Besok, Senin 27 Mei 2019, Taurus Posesif dan Pisces Lagi Pelit

Menjawab hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan, ada dua hal yang harus dilakukan.
"Satu, kalau itu menyangkut kesalahan perhitungan, kesalahan input, atau ketidaksetujuan atas hasil perhitungan harus menunjukkan di mana dan di tempat mana perhitungan itu salah," jelas Mahfud MD.
"Lalu, di tunjukkan kebenarannya dengan form," smabung dia.
Mahfud menjelaskan, jika hal tersebut terbukti, maka nantinya MK kemungkinan akan membuat putusan berupa mengubah hasil suara.
"Suara paslon yang 1 yang semula 5 juta turun menjadi 4,5 juta. Yang paslon satunya naik menjadi sekian. Itu bisa, sudah biasa di putusan MK," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan hal kedua yang perlu untuk dilakukan, yaitu terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"kalau ada kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif, itu tidak perlu pembuktian angka," kata Mahfud.
"Itu pembuktian kelakuan kecurangan terstruktur saja."
"Misalnya seorang camat atau seorang bupati melakukan kecurangan, itu dibuktikan saja di kabupaten mana, caranya bagaimana, saksinya siapa, bukti lainnya apa."
"Kalau nanti itu meyakinankan, maka di tempat yang bersangkutan bisa dinyatakan batal," ungkap Mahfud.
Dijelaskannya, yang dimaksud dengan batal ini bisa berarti sejumlah hal, mulai dari suara hangus, hingga menghitungan ulang.
"Batal itu putusannya bisa suaranya di anggap hangus, bisa suaranya dipindahkan ke paslon satunya, bisa diminta pencoblosan suara ulang, bisa juga penghitungan ulang, meneliti dokumen-dokumen yang ada. Jadi itu sangat mungkin," papar dia.
Mahfud mengaku, dirinya tidak pernah melihat bukti-bukti apa saja yang dimiliki kubu Prabowo-Sandi.
Namun, terang Mahfud, BPN masih memiliki kemungkinan untuk menang perkara.
"Saya tidak pernah melihat bukti-buktinya. Tetapi itu memang kemungkinannya fifty-fifty," jelas Mahfud.
"Artinya, peluang itu terbuka sama untuk menang bagi Pak Prabowo, terbuka sama untuk menang bagi Pak Jokowi dengan kesempatan separuh-separuh."
"Tergantung pada bukti yang bisa ditunjukkan nanti di depan sidang itu," tandasnya.
Simak video selengkapnya mulai menit ke 0.45:
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)