Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Ini Jadwal Libur Bersama ASN saat Idul Fitri
Resmi, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil ( PNS) 2019.
TRIBUNBATAM.id - Resmi, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil ( PNS) 2019.
Cuti bersama PSN 2019 dalam Keppres tersebut mulai tanggal 3 Juni, 4 Juni, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sedangkan cuti bersama PSN 2019 hari raya Natal adalah tanggal 24 Desember 2019.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019 tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Kemudian bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Noverius Laoli) Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah terbitkan Kepres cuti bersama Lebaran dan Natal 2019, berikut jadwalnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Ini Jadwalnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender_20171004_085506.jpg)