Kivlan Zen Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Hoaks dan Makar, Mabes Polri Jadwalkan Hari Rabu
Kivlan Zein akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019 besok di Mabes Polri, berikut keterangan penasehat hukumnya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, pada Rabu (29/5/2019).
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kivlan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Ya betul (sudah tersangka), besok infonya dari PH (penasehat hukum) akan hadir dalam riksa di Bareskrim," ungkap Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2019).
Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro.
Ia mengaku akan mendampingi Kivlan dalam pemeriksaan tersebut.
• Polisi Identifikasi 3 Kelompok Menumpang di Aksi 22 Mei, Wanita Ini Disebut Jadi Pemasok Senjata Api
• Gegara Bertemu Presiden Jokowi, SBY Sebut Anaknya Diserang: AHY Dibully Sangat Kejam
• Kehilangan Motor Saat Layanan Pelanggan, Driver Ojol Ini Dapat Motor Baru & Uang Rp90 Juta
• JADWAL FINAL LIGA EUROPA Chelsea vs Arsenal, Kamis Dinihari Jam 02.00 WIB Live RCTI, Derby London
"Rabu lusa diperiksa. Saya dampingi," tutur Djuju ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Menurut Dia, Kivlan sempat dipanggil sebagai tersangka pada Selasa, 21 Mei 2019.
Namun, pihaknya meminta penundaan karena kliennya berhalangan hadir.
"Jadwalnya minggu lalu, tapi beliau masih di luar kota sehingga kita minta tunda," tuturnya.
"Ya panggilan pertama sebagai tersangka, betul," imbuh dia.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Tersangka, Kivlan Zen Diperiksa Rabu Besok"
kivlan zein akan diperiksa sebagai tersangka
mabes polri akan periksa kivlan zein
Mabes Polri tetapkan kivlan zein sebagai tersangka
kasus yang menjerat kivlan zein
Pria Tewas Dibunuh, Kode Rahasia Istri Dibaca Ponakan hingga Disangka Pembunuh, Ternyata Bukan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Jumat 23 April 2021, Leo Tak Stabil, Taurus Menonjol, Capricorn Nyalip Pesaing |
![]() |
---|
Sepak Terjang Brigjen TNI Tetty Melina, Ditunjuk Jenderal Andika Tangani Pengeroyokan Kopassus |
![]() |
---|
Obat Perangsang Libido Perempuan Sedang Heboh, Bagaimana Jika yang Pakai Laki-laki? Ini Reaksinya |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Polwan Ipda Yulanda? Masih Muda Sudah Jadi Kapolsek & Sosok Ini Bongkar Tabiatnya |
![]() |
---|