Sudah 10 Penyebar Hoax Ditangkap, Termasuk Dokter Kandungan Tamat S3

Dokter kandungan S3 yang mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung itu mengunggah berita hoax tewasnya seorang anak saat peristiwa 22 Mei

KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi, telah melakukan ekspose penangkapan seorang dokter yang sebar berita hoax 

TRIBUNBATAM.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap seorang pria berinisial DS yang berprofesi sebagai dokter kandungan, karena mengunggah berita bohong alias hoax melalui media sosialnya.

Pria yang juga doktor S3 dan mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung itu mengunggah berita berita bohong terkait tewasnya seorang anak saat peristiwa 22 Mei 2019 di Jakarta.

"Yang bersangkutan ini kita lakukan penangkapan karena di akun Facebooknya ini membuat berita bohong," ujar Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

PNS Ini Terancam 10 Tahun Penjara Samudi mengatakan bahwa pengungkapan ini berkaitan dengan aksi 22 Mei 2019 lalu di Jakarta.

Pada Minggu (26/5.2019), polisi mendapatkan laporan adanya dugaan penyebaran berita bohong di media sosial.

DS menulis diakun Faceboknya, informasi terkait tewasnya seorang remaja saat perisitiwa 22 Mei di Jakarta.

Berikut postingan yang di tulis DS: "Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang di kasihinya. Seorang remaja tanggung, menggenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distetcher ambulans, tidak ada respon, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orang tuannya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas." "Akun Facebook ini terbuka untuk umum dan dibaca semua orang. Tentunya siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian amarah terhadap institusi Polri. Apabila tidak disaring, tidak dijelaskan, ini betapa bahayanya".

Samudi sangat menyayangkan apa yang dilakukan pria berpendidikan seperti DS. Padahal, seorang pengajar dan dokter.

Menurut Samudi, seharusnya memberikan pemahaman edukasi ke masyarakat pengguna media sosial.

"Harusnya kalau ada berita yang tidak benar ini saring dulu tapi jangan di-share. Jangan ini berita-berita yang tidak jelas, belum tentu kebenaran ini langsung di tambahi dibumbui kemudian di-share," katanya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan ponsel dan tangkapan layar unggahan pelaku.

DS sendiri mengaku bahwa informasi tersebut ia dapat dari orang lain, yang kemudian dia unggah di akun Facebooknya.

"Itu saya copas (copy paste). Tadinya hanya untuk bahan diskusi saja bagaimana cara kita netralisir," dalihnya.

PNS di Aceh Hina Jokowi

Sementara itu, tim Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang PNS bernama Kasman (44) sebagai tersangka penyebaran video hoaks dan pinghinaan terhadap Presiden Jokowi.

kasman adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS) Kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Tersangka menyebarkan video Presiden yang telah diubah dari bentuk sebelumnya, kemudian ditambahkan music remix dan menuliskan caption di video dengan kata-kata penghinaan terhadap presiden,” Kata Kombes Pol Teuku Saladin, Dir Reskrimsus Polda Aceh dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2019).

Menurut Saladin, tersangka Kasman ditangkap oleh oleh tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh pada Minggu (26/05/2019) di rumahnya yang berada di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu SIM.

Saladin menjelaskan, motif tersangka menyebarkan video hoaks dan provokasi itu adalah untuk merespon kerusuhan 22 - 23 Mei yang berlangsung di Jakarta. 

Dari aksi tersangka tersebut, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat bedasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Tersangka menyebarkan video hoaks penyerangan masjid dan kata-kata menghina Jokowi di akun Facebooknya," kata Saladin. 

Akibat perbuatannya Kasman dijerat dengan tindak pidana undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, bahkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil juga ikut terancam.

“Makanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial,” pungkas Saladin. 

10 Daftar Penyebar Hoaks Ditangkap

Polri mengungkapkan telah menangkap 10 tersangka penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian selama periode 21-28 Mei 2019.

Hal ini dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Mustofa Nahrawardaya ditahan polisi gara-gara video hoaks
Mustofa Nahrawardaya ditahan polisi gara-gara video hoaks (Twitter)

Tersangka pertama berinisial SDA, yang ditangkap di Bekasi pada 23 Mei 2019. SDA diduga menyebarkan hoaks adanya personel Brimob dari negara lain saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Tersangka berikutnya berinisal ASR yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Narasi yang disebarkan adalah persekusi terhadap habib oleh anggota kepolisian.  Dedi menuturkan, ASR masih di bawah umur sehingga penanganannya berbeda.

"Karena yang bersangkutan ini usianya 16 tahun, aparat kepolisian memperlakukannya khusus, diversi," tuturnya.

Ketiga, tersangka MN yang memviralkan video seorang remaja sebagai korban meninggal dari aksi pengeroyokan oknum Brimob di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019.

Tersangka keempat berinisial HO, yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Dedi menuturkan, HO ditangkap karena menyebarkan konten terkait sweeping di area masjid oleh polisi.

"Di sini disampaikan lagi selain tentang SARA yang ia lakukan, narasinya juga ada caption tentang polisi men-sweeping di area masjid. Berwajah negara tertentu tidak bisa berbahasa Indonesia," ungkapnya.

Tersangka kelima berinisial RR diciduk di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada 27 Mei 2019. Berdasarkan keterangan polisi, RR menyebarkan konten berisi ancaman terhadap tokoh nasional.

Keenam, tersangka berinisial M, ditangkap di daerah Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Tersangka ketujuh berinisial MS ditangkap karena diduga menyebarkan unggahan berupa foto tokoh nasional dan ditambah dengan narasi bernada provokatif. MS ditangkap pada 27 Mei 2019, di daerah Sulawesi Selatan.

DS, tersangka kedelapan, diduga menyebarkan hoaks perihal adanya remaja yang tewas ditembak polisi. DS ditangkap Direktorat Siber Krimsus Polda Jawa Barat, pada 27 Mei 2019.

Kesembilan, MA ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 27 Mei 2019. MA diduga menyebarkan video serta foto bersifat ancaman terhadap salah satu tokoh nasional.

Tersangka terakhir, berinisial H, juga ditangkap karena menyebarkan unggahan bernada ancaman terhadap tokoh nasional tertentu.

"Terakhir yang ke-10, H, ditangkap tanggal 28 dini hari oleh Direktorat Siber Bareskrim, sama berupa ancaman-ancaman, yang mengarah pada tokoh nasional," ujar Dedi.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 14A jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Hoaks Anak Tewas Saat Aksi 22 Mei, Dokter Kandungan Ditangkap Polisi" dan "Sejak 21 Mei, Polri Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved