Sabtu, 13 Juni 2026

BATAM TERKINI

Walikota Batam: Saya Sudah Siap Dilantik Jadi Ex Officio BP Batam!

Kapanpun, apakah itu besok, lusa atau minggu depan, saya siap dilantik sebagai ex offico Kepala BP Batam,”

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Walikota Batam, Rudi Bakal Panggil Kepala PLN Batam 

TRIBUNBATAM.id -- Bagaimana kabar terakhir pengalihan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Wali Kota Batam?

Tiga hari setelah rapat koordinasi level menteri, di Kantor Menko Ekonomi di Jakarta, yang dihadiri Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, akhir pekan lalu.

Perkembangan baru tersebut mencuat menyusul intensnya rapat-rapat terkait rencana pelimpahan kewenangan Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan melibatkan menteri-menteri terkait.

Rudi yang juga Sekretaris DPW Partai Nasdem Kepulauan Riau ini, juga untuk kesekian kalinya menegaskan dirinya sudah siap dilantik menjabat Kepala BP Batam.

Safari Ramadhan Walikota Batam, Kunjungi Masjid At-Tajdid dan Berikan Bantuan Rp 100 Juta

Ex Officio: Satu Solusi yang Jadi Kontroversi di Kota Batam

"Kapanpun, apakah itu besok, lusa atau minggu depan, saya siap dilantik sebagai ex offico Kepala BP Batam,” ujar Rudi, saat ditanya terkait adanya sinyalemen pelantikan yang direncanakan akhir bulan Mei ini, katanya usai bertemu tokoh paguyuban masyarakat Melayu di Batam, Senin (27/5/2019) malam.

Menurut Rudi, sejauh ini dirinya belum mendapat jadwal pasti terkait pelantikan.

“Nanti kalau ada undangan dan jadwal pasti, saya khabari,” ujar Rudi lagi.

Ketua kamar dagang dan industri (KADIN) Batam, Syamsul Paloh, Selasa (27/5), mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pelantikan Walikota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam, jika tidak ada hambatan dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri mendatang. “Doakan saja pelantikan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Mudahan tidak lewat hari raya pekan depan,” ujar Syamsu

Informasi yang diperoleh Tribun, revisi kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kini sudah masuk ke Istana Negara, untuk segera diteken Presiden Joko Widodo.

 "Pokoknya, saat pulang dari Jakarta, Pak Wali senyum terus. Beliau kumpulkan kami, beliau hanya bilang doakan saja," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ardiwinata kepada Tribun, di sela-sela acara buka Puasa pejabat Pemkot Batam di Masjid At Tajdid, Tiban Koperasi, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam.

Bahkan Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, secara terbuka di acara yang dihadiri belasan kepala dinas, tokoh masyarakat Tiban, juga beberapa kali mengisyaratkan penetapan wali kota sebagai pengganti Kepala BP Batam masa transisi Edy Putra Irawandy.

"Mohon doa para senior, tokoh masyarakat di Tiban ini, agar Pak Wali segera jadi kepala BP Batam, ini hanya persoalan waktu. Jadi kalau Pak Wali nanti jabat (ex officio) kepala BP Batam, pembangunan Batam akan semakin cepat," katanya saat memberi sambutan tanpa teks.

Gambar desain Fly Over Simpang Kabil yang direncanakan Pemko Batam
Gambar desain Fly Over Simpang Kabil yang direncanakan Pemko Batam (HUMAS PEMKO BATAM)

Berharap Fly Over Simpang Kabil Dibangun 2020, Ini yang Dilakukan BP Batam

Menurut Sekda, APBD Kota Batam yang hanya Rp2,8 Trilun jauh dari cukup untuk memperbaiki infrastruktir dan layanan publik di kota berpenduduk 1,2 juta jiwa ini. "Hasil Musrenbang tahun 2019, akhir tahun lalu, Batam ini butuh sekitar Rp 10 triliun," kata pejabat tertinggi di Pemko Batam ini.

Merujuk arahan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan Darmin Nasution, BP Batam diharapkan dapat lebih mandiri dalam menopang keuangan, biaya operasional, dan pengembangannya di luar hasil PNBP yang dikumpulkan.

Selanjutnya, peralihan jabatan Kepala BP Batam kepada ex-officio Wali Kota kini tengah menunggu rampungnya revisi PP 46 Tahun 2007 yang akan menjadi dasar hukum untuk memberikan wewenang kepada ex-officio Wali Kota Batam. 

Edy Putra Irawady sebagai pemimpin BP Batam dalam masa transisi, menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo yang diberhentikan pada Desember 2018 lalu.

Sejak dua pekan lalu, tahapan revisi PP 46/2007 tengah dalam masa uji publik dan hampir selesai. Menurut hasil rapat internal Kemenko Perekonomian, hasil revisi beleid tersebut ditargetkan selesai dalam sepekan depan sehingga Wali Kota Batam bisa segera efektif menjadi Kepala BP Batam.

Dua Hal Dasar

Kepala BP Batam, awal bulan lalu juga sudah menegaskan Presiden Joko Widodo sudah meminta untuk segera dilaksanakan ketentuan ex-officio,dengan memenhi dua hal mendasar.

Pertama, terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) BP Batam yang baru. Struktur BP Batam selanjutnya akan kembali memasukkan fungsi Wakil Kepala BP Batam, namun merampingkan jabatan deputi dari sebelumnya lima deputi menjadi hanya empat deputi. 

Kedua; SOTK BP Batam yang baru nantinya juga diharapkan lebih efektif menjalankan peran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang salah satunya berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan (revenue collector)

 Dengan ketentuan ini, struktur BP Batam jadi lebih ramping tapi fungsional sesuai misinya dalam meningkatkan investasi dan ekspor, bukan hanya urusan birokrat bagi-bagi wewenang seperti selama ini tidak efisien.

Spanduk Toldak dan Dukung ex officio BP Batam bertebaran di Kota Batam
Spanduk Toldak dan Dukung ex officio BP Batam bertebaran di Kota Batam (TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO)

Sepulang dari Jakarta, akhir pekan lalu, Rudi langsung mengumpulkan para pejebat teras Pemkot Batam. Dia juga menegaskan akan adanya sejumlah perubahan mendasar dalam hal kepemilikan lahan di Batam.

Wali Kota Batam M Rudi memberikan kabar gembira bagi masyarakat Batam yang memiliki tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi.

Jika tanah tersebut semula berstatus hak guna bangunan (HGB) maka akan diizinkan menjadi hak milik.

Aturan tersebut di luar lahan kampung tua, yang sejak awal dijanjikan segera disertifikasi oleh pemerintah.

Menurut Rudi, itu artinya, masyarakat yang memiliki tanah seluas di bawah 200 meter persegi, akan dibebaskan dari kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

 Mengenai dasar aturan pembebasan lahan di bawah 200 m3 di Batam itu sendiri, hingga kini belum secara resmi diterbitkan pemerintah. Rudi menyatakan, aturannya sedang dibahas di pusat.

Rudi mengatakan, nantinya tetap ada hal-hal yang perlu disepakati lagi. Salah satunya, titik-titik yang menjadi daerah pengembangan oleh pemerintah, tidak boleh menjadi hak milik.

Namun, ditegaskannya kebijakan pembebasan ini, hanya akan berlaku untuk lahan perumahan atau permukiman.

"Jadi bagi masyarakat yang punya SHGB dan luasan tanahnya kurang dari 200 meter persegi, atau tak lebih dari 200 meter persegi, atau sama, diberikan hak milik. Kalau saya bicara rumah, berarti tata ruang perumahan, bukan jasa," kata Wali Kota Batam, Rudi, Senin (27/5) kepada Tribun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved