OPERASI TANGKAP TANGAN KPK
5 Fakta OTT KPK di Imigrasi Mataram, Uang Suap Rp1,2 M Untuk Pejabat Imigrasi di Tong Sampah
Terungkap 5 fakta penangkapan para pejabat Imigrasi Mataram kelas I, salah satunya adalah kepala Kantor Imigrasi, Kurniadie
TRIBUNBATAM.id, MATARAM - Terungkap 5 fakta penangkapan para pejabat Imigrasi Mataram kelas I, salah satunya adalah kepala Kantor Imigrasi, Kurniadie.
Kurniadie pun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap masalah izin tinggal. Adapaun uang suap sebesar Rp 1,2 miliar sempat diteruh di tong sampah dalam bungkus tas kresek hitam.
KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin. Ada juga Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai tersangka terduga pemberi suap.
Menurut KPK, uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS imigrasi di Kanim Mataram, tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
• Jadwal MotoGP Italia Akhir Pekan Ini, Jorgen Lorenzo Ingin Kalahkan Marc Marquez dan Valentino Rossi
• Arema FC vs Persib Bandung di Pekan ke-4 Liga 1 2019, Jadwal Berpotensi Berubah, Ini Sebabnya
• Final Liga Europa Live RCTI Arsenal vs Chelsea, Unai Emery Mengaku Terinspirasi Pep Guardiola
• TIRA-PERSIKABO vs PSM MAKASSAR, Juku Eja Tanpa Wiljan Pluim Tira-Persikabo Bisa Mainkan Loris Arnaud
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Suap terkait masalah izin tinggal
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, proses penangkapan sejumlah orang terkait dugaan suap kepada 2 pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dimulai sejak 27 Mei 2019.
"Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari LIL (Liliana) ke YRI (Yusriansyah). Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS imigrasi di Kanim Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Alex.
Setelah itu, KPK mendalami informasi tersebut dan akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat.
2. Operasi tangkap tangan dilakukan selama dua hari
Petunjuk terus didalami dan operasi pun membuahkan hasil.
KPK menangkap sejumlah orang dan barang bukti.
"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat, Senin dan Selasa, 27 hingga 28 Mei 2019," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat.
Selain itu, KPK mengamankan staf Liliana bernama Wahyu; General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono dan dua penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bernama Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.
• Bacaan Niat & Doa Bayar Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak (Laki/Perempuan) dan Keluarga
• 20 Ucapan Selamat Idul Fitri Maaf Lahir dan Bathin yang Bisa Kamu Share di IG, WA dan FB