Agar KEK Lebih Nendang, Akan Ada Insentif Fiskal Tambahan di KEK

Dalam rapat itu, Suahasil mengatakan, pemerintah membahas rencana untuk menambah jenis insentif untuk KEK agar kawasan ini lebih diminati investo

seatrade-maritime.com
Pelabuhan Tanjung Sauh 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot masuknya investasi ke Indonesia, terutama melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Oleh karena itu, pemerintah kini berencana menambah sejumlah insentif fiskal untuk investor di KEK.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Selasa (28/5), menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan tentang pending issuesInsentif Fiskal di KEK.

Hamil Anak Pertama, Begini Cara Tak Biasa Irish Bella Beritahukan Kehamilan ke Ammar Zoni

SIAP-SIAP! Pemerintah Akan Buka Penerimaan CPNS Lagi. Jumlah yang akan Direkrut 200 Ribu Pegawai

Soal Lahan di Batam Bebas UWT dan Jadi Hak Milik, Amsakar Achmad Yakin Presiden Jokowi Serius

Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution ini juga dihadiri Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai.

Dalam rapat tersebut, Suahasil mengatakan, pemerintah membahas rencana untuk menambah jenis insentif untuk KEK agar kawasan ini lebih diminati investor.

Selama ini, beberapa insentif fiskal yang telah berlaku di KEK antara lain pembebasan pajak penghasilan badan (tax holiday) dan pengurangan pajak penghasilan badan (tax allowance).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, investasi di KEK berhak mendapat fasilitas tax holiday untuk badan dengan rentang 20% hingga 100%.

"Tadi membicarakan berbagai macam jenis insentif yang bisa diberikan agar KEK lebih 'nendang'. Kan kita sudah punya tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN, terus apa lagi yang bisa kita relaksasi?" ujar Suahasil saat ditemui usai menghadiri rapat tersebut.

Sayangnya, Suahasil belum menyebutkan lebih rinci insentif seperti apa saja yang akan ditambahkan, serta kapan persisnya penambahan insentif itu akan terealisasi.

Selain itu, pemerintah dalam diskusi tersebut membahas sejauh mana efektivitas kebijakan pemerintah memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. 

Seperti yang diketahui, April lalu Kemkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN.

Dalam beleid tersebut pemerintah menambah jenis jasa yang dikenakan PPN 0%

"Tadi itu juga kita bahas, apakah (kebijakan) itu relevan dengan KEK. Karena kan KEK mulai banyak jenisnya, ada KEK pariwisata, KEK industri, dan mulai ada pemikiran membuat KEK pendidikan," lanjut Suahasil.

Di samping itu, ia mengatakan, pemerintah juga akan mengkaji implementasi insentif kawasan ekonomi khusus di negara-negara lain untuk dijadikan acuan (benchmark). Ini agar kajian menjadi lebih komprehensif sekaligus memastikan KEK di Indonesia memiliki daya saing yang baik.

"Di China banyak kawasan ekonomi khusus. Dan yang dilihat juga termasuk pemerintah daerah (pemda) nya karena KEK ini bukan hanya pemerintah pusat tapi pemda juga. Jadi, apa yang bisa di-provide pemda untuk KEK," ujarnya.

Intinya, pemerintah berupaya membentuk KEK sebagai kawasan yang memberi daya tarik bagi perusahaan untuk beroperasi dan berinvestasi dengan cara menambah insentif.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso mengatakan pemerintah memang tengah memproses revisi aturan terkait insentif investasi di KEK.

Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Susiwjijono mengatakan, revisi tersebut agar peraturan KEK tidak hanya mengatur fasilitas fiskal, tetapi juga mencakup fasilitas non-fiskal.

"Revisi aturan KEK kini tengah difinalisasi oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Termasuk masih ada sedikit pembahasan dengan Kemkeu soal hitung-hitungan insentif fiskalnya. dalam sebulan ke depan revisi tersebut sudah bisa di bawa ke meja Sekretariat Negara," katanya.

Pemerintah pusat tengah memproses revisi aturan mengenai insentif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Aturan yang akan direvisi adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK serta PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso menjelaskan, revisi kedua beleid tersebut untuk menarik lebih banyak masuknya investasi di KEK.

Insentif non-fiskal

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso menjelaskan bahwa revisi kedua beleid tentang KEK untuk menarik lebih banyak masuknya investasi di KEK.

Susiwjijono menegaskan dalam revisi tersebut pemerintah ingin peraturan KEK tidak hanya melonggarkan fasilitas fiskal, tetapi juga mencakup fasilitas non-fiskal.

Fasilitas non-fiskal nantinya meliputi berbagai kemudahan yang ditawarkan pemerintah di KEK.

"Seperti layanan kepabeanan, layanan keimigrasian, sampai aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing," ujar Susiwijono.

Susi mengklaim, saat ini jumlah investor yang tertarik masuk ke KEK seperti di Batam sejatinya cukup banyak.

Namun, para investor tersebut menanti kepastian kebijakan insentif dan aturan KEK.

Oleh karena itu, pemerintah menggodok revisi kedua PP tersebut dengan cepat.

Selain merevisi aturan KEK, pemerintah pusat mendorong sebanyak 109 kabupaten/kota membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peta Digital pada akhir tahun ini.

Tujuannya, untuk mempercepat proses transparansi perizinan, serta integrasi melalui Online Single Submission (OSS).

Susiwjijono mengatakan minimnya ketersediaan RDTR di kabupaten/kota menjadi salah satu penghambat percepatan proses perizinan berusaha dan berinvestasi melalui OSS.

Oleh karena itu, dia bilang tahun ini ada sebanyak 57 kabupaten/kota yang akan dipersiapkan pembuatan RDTR dan peta digitalnya.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved