Hamili Adik Kandung Sendiri Setelah Berkenalan di Facebook, Pemuda AsalCiamis Ini Ditahan
IN (21), pemuda asal Ciamis menghamili adik kandungnya sendiri yang masih berumur di bawah 17 tahun.
TRIBUNBATAM.id - IN (21), pemuda asal Ciamis menghamili adik kandungnya sendiri yang masih berumur di bawah 17 tahun.
Dia bahkan betelah berkenalan dengan adiknya itu lewat Facebook.
Bujangan yang berstatus sebagai mahasiswa asal Maleber Ciamis tersebut kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Sebab, dia diduga telah menyetubuhi gadis itu hingga hamil dan melahirkan.
• Live Streaming Chelsea vs Arsenal Pukul 02.00 WIB Bisa Disimak di Sini
• Mau Tonton Film Bernuansa Lebaran, Ini Jadwalnya
• Gigi Wakapolsek Jatinegara Rontok, Dikeroyok Massa 22 Mei Saat Bertugas
• Menjelang Cuti Lebaran 2019 Rupiah Kembali Melemah, Cek di Sini
Tak disangka, gadis berusia 16 tahun itu adalah adik kandungnya dari ibu berbeda.
“Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik-kakak, saudara kandung beda ibu," kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni kepada Tribun Jabar dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Rabu (29/5/2019).
"Awalnya mereka berkenalan di Facebook sehingga terjadilah kejadian tersebut,” ujarnya.
Perkenalan IN dengan gadis tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan pada Agustus 2018.
Setelah pertemuan itu terjadi persetubuhan di bawah paksaan sebanyak 3 kali.
Pertama dilakukan di rumah tersangka IN, kemudian di sebuah rumah kos di Cigembor, dan terakhir di Garut.
Korban gadis di bawah umur tersebut hamil dan kemudian melahirkan.
Akibat kejadian tersebut kedua belah keluarga dipertemukan.
Dari pertemuan tersebut semuanya kaget, karena ternyata dan baru diketahui kalau antara pelaku dan korban adalah anak dari bapak yang sama cuma berbeda ibu.
“Pelaku ditinggalkan bapaknya sewaktu masih di kandungan,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kejadian yang memalukan itu justru sudah mempertemukan kakak-adik satu bapak beda ibu.
Bunga hamil dan malah melahirkan akibat perbuatan IN yang ternyata kakaknya sendiri.
Mereka masih sedarah.
“Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan. Korban juga tidak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melibatkan ahli,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pelaku diciduk setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa gadis tersebut ke polisi.
Pelaku, IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Satu baju tidur, satu celana dalam, dan 1 buah bra disita sebagai barang bukti pada kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pemuda Ciamis Ditahan karena Hamili Adik Kandungnya Sendiri setelah Kenalan Lewat Facebook