Sidang Kasus Pemilu Batam, Yunus Tuding Werton Jegal Dirinya. Reaksi Werton?

Sidang tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Muhammad Yunus kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/5) malam.

Editor: Thom Limahekin
Leo Halawa/TRIBUNBATAM.id
Sidang tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Muhammad Yunus kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/5) malam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Sidang tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Muhammad Yunus kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/5) malam.

Sidang sempat ditunda beberapa jam. Sidang digelar dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang. Anggota mejelis Muhammad Chandra dan Efrida Yanti mendampinginya.

Ada tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir: Samsul Sitinjak, Rumondang Manurung dan Karya So Immanuel Gort Baeha. Terdakwa didampingi pengacara Juhrin Pasaribu cs.

Eksepsi atau nota keberatan terdawak atas dakwaan JPU ditolak majelis hakim. Sidang pun dilanjutkan ke tahap persidangan sebelumnya.

JPU menghadirkan dua saksi pada persidangan malam itu. Saksi Ances Sianipar mengatakan sempat menerima uang dari seseorang.

Kepada Ances, seseorang itu mengaku sebagai tim sukses Muhammad Yunus, calon legislatif (Caleg) partai Gerindra nomor urut 7 dari daerah pemilihan tiga yang meliputi Kecamatan Bulang - Galang - Nongsa - Seibeduk.

“Uang itu saat diberikan kepada saudara, apa kata tim sukses sesuai yang saudara katakan? Uang itu buat apa katanya,” tanya Jasael.

“Yang memberikan uang pak untuk mencoblos. Katanya dia itu tim sukses Muhammad Yunus Caleg gerindra. Iya, sempat saya ambil uang itu. Kami tiga orang Rp 600 ribu. Saya dan dua anakku masing-masing dikasih Rp 200 ribu. Setelah ada masalah ini beberapa hari lalu, saya sudah kembalikan uang itu,” jawab Ances seraya menguraikan duduk persoalan uang yang dia terima.

Profil Pilot Vincent Raditya yang Lisensi Terbangnya Dicabut, Salah Satunya Punya Pesawat Pribadi

Siswa SMPN 3 Batam Borong Nilai Tertinggi se-Kepri, Nyaris 100

Sempat diterpa Isu Perceraian, Song Joong Ki Ungkap Dukungan Song Hye Kyo di Drakor Terbarunya

7 Orang Ini Ikut Rombongan Prabowo ke Dubai, Ada Warga Amerika dan Rusia

Sidang tersebut tampak semakin riuh. Sebab, JPU dan tim pengacara terdakwa saling adu argumentasi. Beberapa kali JPU Samsul menginterupsi pengacara. Sebab pertanyaan pengacara seolah menggiring opin.

“Kami sudah jelaskan tadi bahwa uang itu dari tim Muhammad Yunus. Jadi saudara panasihat hukum jangan giring opini ke sana,” interupsi Samsul.

“Iya, saya hanya memastikan kok, uang itu diberikan oleh siapa. Buktinya kan bukan dari klien kami,” celetuk Juhrin.

Kemudian, hakim Jasael memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Yunus menanggapi kedua saksi. Dia menjawab, seluruh yang diucapkan adalah tidak benar.

Karena dia merasa tidak bersalah dalam perkara yang mendudukkannya saat ini di kursi pesakitan.

“Itu semua tidak benar yang mulia. Tidak itu semua,” jawab terdakwa yang mengenakan baju gamis warna hitam tersebut.

Suasana pengunjung sidang sampat ramai. Tampak juga keluarga dan simpatisan Muhammad Yunus.

Selain itu, beberapa di antaranya pendukung Caleg lain seperjuangan dengan Muhammad Yunus. Usai seluruh proses persidangan selesai, hakim Jasael menyudahi sidang saat itu.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/5) ini.

Tuding Werton Panggabean

Terdakwa Muhammad Yunus mengatakan perkaranya naik ke pengadilan saat ini sudah direncanakan oleh rekan se-partai.

Bahkan tak segan-segan, Muhammad Yunus menuding Caleg Gerindra nomor urut 1 Werton Panggabean sebagai dalang perkara ini.

Nama Werton setidaknya disebutkan dua kali oleh Muhammad Yunus saat ditanyakan wartawan.

Pertama dia sebutkan inisial, dan ke dua disebutkan dengan nama terang, Werton.

“Saya tegaskan pada hari ini adalah WP dalangnya. Suruhlah orang-orang lain suruh melapor. Inilah Pemilu tanggal 17 April 2019 yang datang ke sana itu adalah relawan Werton. Ini saya mengatakan seperti ini berdasarkan buku tamu di Bawaslu (Bawaslu Kota Batam),” tuding Muhammad Yunus.

Dia menambahkan sudah ditarget oleh rekan se-partainya itu jauh jauh hari.

Karena secara penghitungan suara, Muhammad Yunus diperkirakan akan menjadi anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024. Namun hal ini hampa ketika dia nantinya divonis bersalah oleh hakim.

“Yang jelas hiruk pikuk ini yang sepertinya itu kalah. Makanya terjadilah manuver-manuver seolah-olahnya dibangun opini saya ini bersalah. Padahal saya sendiri tidak mengerti ada ini sebenarnya. Kok Pemilu sudah selesai yang pemenang sudah jelas. Ini memang benar-benar betul rekayasa. Reyasa benar-benar. Sudah dipeta. Sudah digrand plan. Plan A, plan B, plan C. Inilah orang-orang yang tidak menerima kekalahan,” kata Muhammad Yunus.

Sementara itu,TRIBUNBATAM.id belum berhasil mengkonfirmasi perihal tudingan Werton Panggabean. Beberapa kali dihubungi via ponsel namun tak kunjung diangkat. Pesan yang dikirim via WhatsApp juga belum dibalas meskipun sudah dibaca.

Muhammad Yunus dan Werton Panggabean samas-sama satu partai. Keduanya maju dari daerah pemilihan yang sama. Werton Panggabean nomor urut 1 dan Muhammad Yunus nomor urut 7.

Saat penghitungan pasca Pemilu Rabu (17/4/2019) lalu, nama Muhammad Yunus dan Werton Panggabean diprediksi mendapat kursi anggota dewan.

Kedua nama politikus ini menghiasi pemberitaan media cetak dan elektronik. Namun detik-detik terakhir, nama Werton Panggabean tergerser.

Nama Muhammad Yunus naik. Karena secara data sementara di KPU Batam, suara yang diperoleh Muhammad Yunus jauh lebih unggul.

Namun nasib Muhammad Yunus belum semulus yang dibayangkan karena harus menghadapi persoalan hukum saat ini.

Jika dia dinyatakan bersalah oleh hakim, maka secara otomatis kursi dewan jadi taruhannya.

Dipastikan dia akan digantikan oleh Werton Panggabean. Di lain sisi, JPU yakin pada dakwaannya Muhammad Yunus bermain uang.

Sebelumnya, Muhammad Yunus  telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Pemilu setelah kasusnya memenuhi minimal dua alat bukti politik uang yang diduga dilakukan oleh Muhammad Yunus. 

Barang bukti yang diamankan berupa kertas suara, kartu nama, stiker, uang Rp 600 ribu, baju kaos warna putih atas nama  MuhammadYunus. 

Atas dasar ini, kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penyidikan Gakumdu.

Dugaan politik uang  itu dilakukan tersangka pada Selasa (16/4/2019) atau pada masa hari tenang Pemilu lalu. Perkara ini merupakan temuan Bawaslu Kota Batam. (tribunbatam.id/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved