Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1440 H
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.
Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesia ialah 2.7 kilogram untuk makanan pokok seperti beras, kurma, jagung dan makanan pokok lainnya.
Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Misalnya, jika harga 1 kg beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,7 kg sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 32.400,00.
Jangan lupa membayar zakat ya!

Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah, Hukumnya Bisa jadi Makruh dan Haram, Simak Disini
Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? 2 Waktu Ini Hukum nya jadi Makruh & Haram, Simak Disini
Inilah waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1440 H / 2019.
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.
Pada prinsipnya, Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.
Hal itu menjadi pembeda antara Zakat Fitrah dengan zakat lainnya.
• Bacaan Niat & Doa Bayar Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak (Laki/Perempuan) dan Keluarga
• Bacaan Niat & Doa Zakat Fitrah Serta Pelaksanaannya Sebelum Berakhirnya Bulan Ramadhan 1440 H
• 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ini Tata Cara dan Doa Saat Menunaikannya
• Bacaan Niat atau Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Untuk Anak
Zakat Fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hjriyah, agar setiap umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.
Kemudian kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, Selasa (28/5/2019) waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
Zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.
