Kivlan Zen Hanya Tertunduk, Tutup Wajah dari Kamera dan Sembunyi di Balik Anggota Polisi
Kivlan Zen bahkan berkejar-kejaran dengan puluhan wartawan yang menunggunya sejak pagi hari di depan tangga ruang pemeriksaan
TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen berlindung di balik beberapa polisi keluar dari pintu utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 20.09 WIB.
Kivlan Zen bahkan berkejar-kejaran dengan puluhan wartawan yang menunggunya sejak pagi hari di depan tangga ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Puluhan wartawan perlarian mengejar Kivlan Zen ke depan pintu utama Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berjarak sekira 50 meter dari depan tangga ruang pemeriksaan.
Ketika Kivlan Zen keluar dengan kawalan petugas, tidak tampak seorang pun anggota tim kuasa hukum.
Tanpa berbicara sepatah kata pun Kivlan Zen hanya menunduk menyembunyikan wajahnya dari belasan kamera.
Kedua tangannya yang tidak diborgol petugas, berpegangan ke pundak seorang petugas.
• Fadli Zon Pastikan Punya Bukti Foto Peluru Tajam dalam Aksi 22 Mei, Milik Polisi?
• Jamu PSIS Semarang, Inilah Susunan Permain Persebaya Surabaya
• Fadli Zon Ancam Balik Aktivis 98 yang Tuduh Dirinya Dalang Kericuhan 22 Mei, Fadli: Enak Saja
• Tagar Doa Untuk Bu Ani Yudhoyono Mendadak Muncul, Begini Kondisinya Sekarang
Sebelumnya, Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Suta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 14.50 WIB.
"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.
Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.
Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.
Suta mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.
Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.
Dia mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.
Dia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.
Sebelumnya, menurut pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.
Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal.
Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Anggota tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan pihaknya segera menyiapkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
Selain itu, pihaknya pun akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen.
Djuju menyatakan praperadilan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan terhadap Kivlan Zen tidak tepat.
"Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju mengatakan, Kivlan Zen tidak seharusnya ditahan karena kliennya tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan.
Djuju juga menyebut ada sejumlah pihak yang diajukan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Pasti besok kita masukan penangguhan penahanannya. Penjaminnya istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.
Selain itu, usia yang sudah uzur dan kesehatan menjadi alasan pengacara Kivlan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Siap ditahan
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan siap jika dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus dugaan makar.
Hal itu dia ungkapkan saat memenuhi panggilan ke dua sebagai tersangka dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019) lalu.
"Sudah siap," tegas Kivlan yang ditemui awak media di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Kivlan Zen mengatakan masalah penahanan adalah hak dari penyidik sehingga dirinya tak mempermasalahkan bila akhirnya ditahan.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata dia.
Dia menyerahkan semua proses penanganan kasusnya kepada penyidik dan negara. Jika pada akhirnya dinyatakan bersalah, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengaku siap menerima putusan tersebut.
"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," tukas Kivlan.
Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zen Sembunyi di Balik 8 Petugas Polisi Saat Hendak Dibawa Ke Rutan POM Guntur