Kenalan di Facebook, Mahasiswa Ini Tak Sadar Sudah Hamili Adik Kandungnya Sendiri

Bermula dari kenalan di Facebook, IN (21), seorang mahasiswa asal Maleber, Ciamis harus berurusan dengan aparat kepolisian.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi 

Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melibatkan para ahli.

IN terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Hamili Gadis di Bawah Umur yang Dikenalnya di Facebook, Tenyata Adiknya Sendiri"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved