3 Langkah Mudah Bayar Zakat Maal dengan Kalkulator Zakat di baznas.go.id, Simak Caranya

3 langkah mudah untuk membayar zakat Maal menggunakan kalkulator zakat di situs baznas.go.id.

Kompasiana
Membayar zakat 

TRIBUNBATAM.id - Kewajiban yang harus dilakukan umat muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri adalah membayar zakat.

Zakat fitrah wajib dibayarkan sesuai dengan syarat-syarat yang sudah terpenuhi.

Selain zakat fitrah, ada juga yang dikenal dengan Zakat Maal.

Zakat terdiri dari dua jenis, zakat fitrah dan zakat maal.

Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.

Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesia ialah 2.7 kilogram untuk makanan pokok seperti beras, kurma, jagung dan makanan pokok lainnya.

Hari Ini Satpol PP Tanjungpinang Akan Gelar Razia dan Patroli ke Sejumlah Tempat, Ini Tujuannya

Terancam UU Perlindungan Konsumen, Warung Lesehan Bu Anny Buat Daftar Harga, Pemkab Tegal: Terlambat

Megawati Tersenyum saat Salaman dengan SBY di Pemakaman Ani Yudhoyono

Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2019, bisa Dibagikan via Media Sosial

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Misalnya, jika harga 1 kg beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,7 kg sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 32.400,00.

Bagaimana dengan zakat maal?

Perhitungan zakat maal lebih rumit dibandingkan dengan zakat fitrah.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat maal ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga dan aset yang disewakan seperti yang disebutkan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 103, diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan menurut pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.

Dua Hari Jelang Lebaran, Pasar Bintan Center Dipenuhi Pembeli, Harga Daging Rp 150 Ribu/kg

Pemenang Masterchef Indonesia 2019 Diperebutkan Kai dan Fani, Lolos ke Grand Final

Kapolres Tanjungpinang Sarankan Bazar Ramadhan Punya Sertifikasi: Ini Ekonomi Kerakyatan Islami

Dalam perhitungannya, zakat maal harus sudah mencapai nishab atau batas minimum dan terbebas dari hutang, serta kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun.

Sedangkan standar harga emas yang dihitung untuk zakat maal ini dalam setiap satu gram-nya adalah Rp600 ribu.

Nishab atau batas minimun yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas seperti yang dikutip dari baznas.go.id.

Jika bingung bagaimana cara menghitung zakat maal dengan tepat, Badan Amil Zakat Nasional telah mengeluarkan layanan kalkulator zakat yang bisa diakses melalui situs baznas.go.id.

Caranya adalah sebagai berikut.

Klik Menu Layanan, lalu pilih Kalkulator Zakat.

Kunjungi situs baznas.go.id (baznas.go.id)
Kunjungi situs baznas.go.id (baznas.go.id) 

Pilih Zakat Maal.

Pilih Zakat Maal (baznas.go.id)
Pilih Zakat Maal (baznas.go.id) 

Lalu masukkan nilai atau harga setiap harta yang Anda miliki pada setiap kolom yang tersedia.

Pilih Zakat Maal (baznas.go.id)
Pilih Zakat Maal (baznas.go.id) 

Langkah terakhir adalah klik Hitung Zakat, jumlah nominal yang harus dibayarkan untuk zakat maal milik Anda pun akan muncul.

Jumlah zakat maal hasil perhitungan baznas.go.id (baznas.go.id)
Jumlah zakat maal hasil perhitungan baznas.go.id (baznas.go.id) ()

Anda juga bisa menyalurkan zakat maal lewat Badan Amil Zakat Nasional melalui situs baznas.go.id ini.

(TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Ilustrasi pembayaran zakat online
Ilustrasi pembayaran zakat online (KONTAN.CO.ID)

Deretan Aplikasi Zakat Online yang Terjamin Keamanannya, Bayar Zakat Tanpa Ribet!

Buat kalian yang muslim kini sudah waktunya untuk membayar zakat fitrah mengingat Lebaran sebentar lagi tiba.

Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri.

Saat ini, sudah banyak aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online untuk mempermudah kegiatan membayar zakat.

Tentunya aplikasi ini dibuat oleh developer serta lembaga yang terdaftar secara resmi oleh pemerintah, jadi dijamin aman.

Berikut ini ada 3 aplikasi yang bisa kalian jadikan pilihan untuk melakukan pembayaran zakat secara online.

 

1. Lazismu

Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) sudah secara resmi meluncurkan aplikasi ini sejak beberapa tahun yang lalu.

Lazismu sendiri adalah lembaga besar yang sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah selama bertahun-tahun.

Jadi kalian tidak perlu ragu untuk membayar zakat lewat aplikasi ini.

Play StoreAplikasi Lazismu di Play Store
(Download aplikasi Lazismu di Play Store)

2. Muzaki Corner (BAZNAS)

Aplikasi yang satu ini adalah produk langsung dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dalam aplikasi milik Baznas ini kalian bisa melakukan pembayaran berbagai jenis zakat.

Bukan cuma zakat fitrah, zakat lain seperti zakat peghasilan juga bisa kalian lakukan.

Play StoreAplikasi Muzaki Corner milik BAZNAS di Play Store
(Download aplikasi Muzaki Corner di Play Store)

3. Kitabisa

Beberapa tahun belakangan aplikasi Kitabisa atau Kitabisa.com sudah aktif bergerak di bidang penggalangan dana.

Saat ini mereka juga hadir untuk membantu dalam pembayaran sekaligus penyaluran zakat.

Tidak perlu ragu, Kitabisa sudah jadi perusahaan besar yang segala aktifitasnya diakui resmi oleh pemerintah.

Play StoreAplikasi Kitabisa juga melayani pembayaran zakat
(Download aplikasi Kitabisa di Play Store)

Nah itu tadi beberapa rekomendasi aplikasi yang bisa mempermudah kita dalam membayar zakat secara online.

Jadi jangan sampai ada alasan lagi untuk tidak membayar zakatya. (Nextren.com/ Wahyu Prihastomo)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Cara Mudah Hitung Zakat Maal Pakai Kalkulator Zakat di Situs baznas.go.id, Cukup 3 Langkah

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved