BERITA KOTA TANJUNGPINANG
Kejari Tanjungpinang Menolak Berkas Kasus Pidana Pemilu Partai Garuda, Jaksa : Tersangkanya Mana?
Kasus pidana pemilu yang dihentikan tersebut menjerat dua aktivis partai Garuda
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, Kepri menghentikan penyelidikan dua kasus pelanggaran pidana pemilihan umum.
Kasus pidana pemilu yang dihentikan tersebut menjerat dua aktivis partai Garuda, yakni Brando dan Ranta. Kasus pidana pemilu yang lain yang menyeret caleg Partai Gerindra Tanjungpinang atas nama M Afriyandi sebagai tetap berlanjut tetap berlanjut.
• Besok Malam, Pemkot Tanjungpinang Gelar Takbir Keliling Idul Fitri, Ini Syarat Ikut Pawai
• Kapolres Karimun Himbau Warga Jangan Dulu Pamer Perhiasan, AKBP Hengky Pramudya : Rawan Copet
Terkait penghentian kasus pidana pemilu dengan tersangka Brando dan Ranta, Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Efendri memberikan pejelasan.
Menurut Efendri Alie, polisi sulit melanjutkan kasus Brando dan Ranta. Polisi kesulitan memeriksa sejumlah saksi bahkan tersangka sendiri. Pasalnya dari awal di tingkat penyelidikan di Bawaslu, saksi kuncinya kabur entah kemana. Tanpa saksi kunci tersebut, kasus tidak bisa diapa apakan.
"Mereka sejak awal sudah tak dapat memenuhi panggilan Gakumdu. Saat di Bawaslu dan di penyidikan Polres Tanjungpinang tidak hadir. Kemudian ada juga saksi penghubung juga tak bisa diambil keterangannya," kata AKP Efendri Ali dikonfirmasi, Senin (3/6/2019).
• LINK LIVE STREAMING Pemantauan Hilal 27 Lokasi di Indonesia, Data Hisab Hilal saat Matahari Terbenam
• Nagita dan Raffi Ahmad Buka Puasa Bareng Artis Pesbukers, Kehadiran Ayu Ting Ting Jadi Perbincangan
Saksi penghubung yang dimaksud yakni saksi yang mengenal tersangka untuk membagikan uang ke warga atau kordinator. Kesulitan ini disebabkan karena saksi kunci yang dimaksud bekerja sebagai pelaut dan satu saksi lainnya hilang tak diketahui keberadaannya.
Semula, polisi hendak melimpahkan kasusnya ke kejaksaan dengan harapan nanti terjadi persidangan tanpa terdakwa atau In Absentia. Namun Kejari Tanjungpinang menolak pelimpahan kasus, sebab berkas dan alat bukti sangat lemah. Jaksa melempar kembali berkas kasus ke kepolisian.
Kasipidum Kejari Tanjungpinang Amriansyah juga membenarkan jika berkas penyidikan di kepolisian tak bisa dilanjutkan. Sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut.
"Iya memang tidak bisa. Mau dilanjutkan dengan proses in Absentia tetap saja tak bisa. Karena berkasnya tidak lengkap. Sejumlah keterangan saksi dan juga tersangka tak ada. Kalau kita paksakan sidang 'babak belur' nanti dipersidangan," kata Amriansyah.
Lemahnya alat bukti yang tak dapat dipenuhi kepolisian akhirnya menetapkan pemberhentian perkara tersebut karena memang Pidana Pemilu dalam penyidikan memiliki waktu 14 hari. Sementara saat ini waktu penyidikan terakhir sampai tanggal 29 Mei.
Sementara itu berkas tersangka Muhammad Afriyandi telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Usia lebaran Afriyandi akan segera disidangkan. Sebelumnya tim Gakumdu menangani tiga orang tersangka Caleg dengan tuduhan diduga melakukan money politik dan pelanggaran kampanye pemilu di masa tenang. (wfa)
Cuaca Buruk, Basarnas Tanjungpinang Siaga SAR Jaga Kemananan Arus Balik Lebaran |
![]() |
---|
Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Tanjungpinang, Mobil Pemkab Bintan Jadi Korban |
![]() |
---|
Malam ini Digelar Takbir Keliling Idul Fitri 1 Syawal 1440 H di Tanjungpinang, Berikut Rutenya |
![]() |
---|
Ditinggal Ribuan Pemudik, Pelabuhan Tanjungpiang Lengang Seketika, Penumpang : Macam Kota Mati |
![]() |
---|
Terlalu Padat, Batalyon Marinir Diturunkan Amankan Arus Mudik di Pelabuhan SBP Tanjungpinang |
![]() |
---|