Mantan Hakim MK Ini Nilai BPN Prabowo - Sandiaga Sulit Diskualifikasi Jokowi - Ma'ruf, Alasan Begini
Saat ini Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga tengah memperjuangkan tekad tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNBATAM.id - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga bertekad untuk mendiskualifikasi pemenang Pilpres 2019 menurut penghitungan KPU RI, akan pupus.
Saat ini Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga tengah memperjuangkan tekad tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
BPN Prabowo - Sandiaga mungkin dapat membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
Walau begitu mantan MK, Maruarar Siahaan mengatakan hal tersebut tak dapat langsung mengdiskualifikasi pasangan presiden dan calon presiden nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf Amin.
• Terapkan Kunjungan Terbuka, Rutan Barelang Minta Bantuan Pengamanan dari Polda dan Marinir
• HEBOH, Perawat Ini Nekat Bacok Ayahnya Cuma karena Dibangunkan Salat Ashar
• Download Lagu Never Really Over Katy Perry, Lengkap Ada Lirik Lagu dan Video Klip
• Jelang Hari Raya Idul Fitri, Begini Tata Cara dan Niat Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Shalat Ied
Penelusuran TribunJakarta.com, satu dari tujuh tuntutan yang diajukan, Prabowo - Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf.
Hal tersebut disampaikan Maruarar saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).
Awalnya Ruhut menanyakan soal kemungkinan Prabowo -Sandiaga membuktikan laporannya ke MK terkait kecurangan secara TSM.
"Mungkinkah kubu 02 bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut dikutip TribunJakarta.com.
Maruarar menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.
Dia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.
"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikan dengan perolehan suara," ujar Maruarar.
"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya,"
"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan," tambahnya.
Maruarar kembali menegaskan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.
"Dan itu tidak mudah," tegas Maruarar.
Maruarar menyatakan meski dugaan kecurangan dalam Pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi - Ma'ruf.
"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar.
Maruarar menjelaskan hal tersebut terjadi dengan alasan demi menghargai suara rakyat yang telah memilih.
"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM terjadi pelanggaran itu."
"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.
Dia menambahkan keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.
"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," katanya.
SIMAK VIDEONYA:
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo - Sandi Menang di MK
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.
Dua mengatakan, gugatan tersebut bisa saja menang di MK.
Hal ini disampaikan Refly saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5/2019).
Awalnya Refly mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo - Sandiaga menempuh jalur hukum ke MK.
"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly.
Refly mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.
Tak hanya itu, Refly menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo - Sandiaga.
"2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih.

Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.
Menurut Refly, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.
"Itu penting untuk dikaitkan dengan Pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly.
Refly menyatakan, BPN Prabowo - Sandiaga harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Selain itu, Refly menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan dia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.
Kendati demikian, Refly menilai kubu Prabowo - Sandiaga bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.
"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan Paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly.
Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.
"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?" ungkap Refly.

Refly menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.
"Saya mendambakan Pemilu jujur dan adil. Pokoknya Pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk Pilpres.
Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," jelas Refly.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Buat BPN 02 Prabowo dan Tim, Eks Hakim MK Blak-blakan Sulit Diskualifikasi Jokowi di MK