BERITA KOTA BATAM
Sejumlah Parpol di Batam Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daftarnya
Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam, Kepri Bosar Hasibuan mengatakan, ada sederet parpol yang mengajukan gugatan pemilu ke Ma
Laporan Wartawan Tribun, Leo Halawa
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam, Kepri Bosar Hasibuan mengatakan, ada sederet parpol yang mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MA) RI.
"Benar, ada beberapa parpol sudah daftarkan gugatan ke MK RI. Karena merasa tidak puas pemilu yang diselenggarakan," katanya Jumat (7/6).
Kata Bosar, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap peserta pemilu dan termasuk masyarakat. Kendati, jika gugatan itu termasuk dialamatkan kepada instasinya, jauh-jauh sudah dipersiapkan tangkisan oleh Bawaslu. "Kami tentu siap untuk itu. Tentu kami bekerja sesuai regulasi. Untuk gugatan ini adalah wajar, dan merupakan hak konstitusional," tambah Bosar.
• Rusuh Antar-Kampung di Buton Berujung Pembakaran 87 Rumah, Ratusan Warga Masih Mengungsi Cari Aman
• Fenomena Transfer Eden Hazard. Bergaji Paling Tinggi, untuk Kalahkan Dominasi Lionel Messi
• Begini Kepercayaan Warga Tionghoa Batam Mengenai Telur Berdiri di Hari Pechun
• Bandara Hang Nadim Batam Lengang, Pelabuhan Tellaga Punggur Justru Over Load
Berikut sederet partai politik dan calon legislatif DPR RI, DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Kepri resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke MK RI.
Berdasarkan data registrasi permohonan perkara PHPU di MK, ada 7 partai politik dan Caleg daerah Pemilihan Provinsi Kepri yang mengajukan gugatan
Antara lain, Bommen Hutagalung dengan nomor tanda terima pengajuan perkara No: 10/DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 pada 23 Mei 2019.
Kedua adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor tanda terima pengajuan perkara No:67/DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.
Selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan No Tanda Terima:89/DPR-DPRD/PAN.MK/2019, Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.
Partai Golkar dengan nomor Tanda Terima:124/DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Tanda Terima:126/DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Bawaslu Kota Batam Kepri
gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Caleg daerah Pemilihan Provinsi Kepri
Mahkamah Konstitusi
KPU Batam
Kondisi Jalan di Batam Ini Rusak Parah. Warga : Macam Bukan Di Batam |
![]() |
---|
Jadi Bandara Tersibuk di Indonesia, Ini Besaran Laba yang Dicetak Bandara Internasional Hang Nadim |
![]() |
---|
H+2 Lebaran Idul Fitri, Masih Ada 5.736 Pemudik Berangkat Melalui Bandara Hang Nadim Batam |
![]() |
---|
Begini Kepercayaan Warga Tionghoa Batam Mengenai Telur Berdiri di Hari Pechun |
![]() |
---|
Bandara Hang Nadim Batam Lengang, Pelabuhan Tellaga Punggur Justru Over Load |
![]() |
---|