Tidak Semua Gugatan BPN Masuk Akal, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Dua Poin Gugatan justru Janggal

Namun, beberapa poin tuntutan BPN tersebut dinilai janggal oleh pakar hukum tata negara.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNBATAM.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga sudah mengajukan tuntutan terkait sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, beberapa poin tuntutan BPN tersebut justru dinilai janggal oleh pakar hukum tata negara.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari misalnya menyebutkan ada dua poin dari tujuh poin tuntutan sengketa kubu Prabowo Subianto - Sandiaga yang janggal.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program Kompas TV, Mencari Pemimpin, Jumat (7/6/2019).

Menurutnya, poin yang janggal itu yakni pada poin ke-4 yang berbunyi 'Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019'.

"Memang yang janggal dari tujuh ini cuma dua saja. Satu mendiskualifikasi calon Jokowi, yang itu bukan kewenangan MK, kewenangannya itu ada di Bawaslu KPU," ujar Feri.

Lantas pada poin lain, yakni di poin ke-5, juga dirasa janggal.

Poin ke 5 berbunyi, 'Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024'.

"Lalu yang ke dua, menentapkan calon pemenang, itu bukan tugas Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Jokowi Sekeluarga Belanja di Pasar Beringharjo, Ini Harga Pakaian yang Dibeli Iriana dan Menantu-nya

Laga Pembuktian Ronaldo vs Virgil di Final UEFA Nations League, Minggu (10/6/2019) Pukul 01.45 WIB

Kepala Stasiun Kereta Api Blitar Ini Tidak Mudik Lebaran Karena Tugas, Ini Caranya Meyakinkan Istri

Hendak Memperkosa Seorang Dokter, Lidah Pria Ini Dibuat Putus oleh Korban, Begini Kejadiannya

Menurutnya, hal itu bukan tugas MK, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mahkamah menjelaskan bahwa ada suara yang beralih, lalu nanti akan ditetapkan oleh KPU, kalau ada PSU (Pemilihan Suara Ulang), selesai PSU, maka nanti KPU menetapkan," jelasnya.

"Jadi tidak boleh juga salah petitum itu, sama saja mendalilkan sesuatu untuk peradilan perdata tapi di dalam peradilan pidana, jadi tidak tepat."

Jubirkum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Parabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sahroni pun menyanggah.

"Mas Feri kalau mengamati harus lebih dalam," ujar Sahroni.

"Enggak, kalau salah harus diakui Pak, kalau enggak nanti malu di MK," sanggah Feri.

"Apakah dimungkinkan di ke tujuh poin itu untuk dikabulkan semua?" tanya Sahroni.

Mulanya Feri menjawab bahwa dua poin tidak mungkin dikabulkan MK, namun Sahroni meminta jawaban tegas iya atau tidak.

"Tidak mungkin yang dua," ujar Feri yang jawabannya diterima Feri.

Sementara itu, dari kubu TKN, Dini Purnomo mengatakan apabila BPN meminta sesuatu ke MK harusnya mengetahui dasar hukumnya.

"Memang bisa saja tapi kan kita juga tahu aturan, ada dasar hukumnya, kalau mengajukan sesuatu yang tidak jelas dasar hukumnya, ya aneh.

Sekarang gini, mau minta katanya ada bukti kecurangan, tapi saya lihat tidak ada satu pun mengenai C1 dan bukti perhitungan suara versi dari 02, jadi gimana kalian bisa minta (poin) 5, 6 diputuskan 02 sebagai pemenang, tapi bukti satupun tidak disampaikan," ujar Dini.

Lihat video di menit ke 3.57

Sedangkan sebelumnya, TKN juga mempertanyakan menengenai poin 7 yang dirasa tidak benar.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Departemen Saksi TKN Jokowi  -Ma'ruf, I Gusti Putu Artha.

Diketahui pada poin ke tujuh berisikan 'Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945'.

Lantas Putu mengatakan hal itu agak banci karena tidak ke lima pemilihan yang diulang dan hanya Pilpres.

"Kenapa kesannya yang ke tujuh, pemungutan suara ulang itu agak banci ya," ujar Putu.

"Tidak, maksud saya, kalau PSU ini kan Pemilunya serentak, sebentar saya jelaskan dulu, kalau serentak lima surat suara, seharusnya 5 surat suara serentak dong semuanya, kenapa pihak di sana takut kalau DPR nya diulang?" tanyanya sambil tertawa.

Wakil Direktur Departemen Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf, I Gusti Putu Artha menyebut banci pada poin ketujuh permohonan sengketa Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Wakil Direktur Departemen Saksi TKN Jokowi - Ma'ruf, I Gusti Putu Artha menyebut banci pada poin ketujuh permohonan sengketa Badan Pemenangan Nasional (BPN) (Capture Kompas Tv)

Membantah statemen tersebut, Tim Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan bahwa sengketa ini berfokus pada Pilpres dan bukan keseluruhan Pemilu.

"Ini kan yang kita sengketakan hasil presiden, kenapa PSU, ya tadi yang kami bilang tadi, ketika hasil Pemilu ini terbuktikan Pak Putu, dengan permohonan kami itu yah kalau memang majelis hakim memutuskan dan menerima, poin nomor tujuh dari BPN itu ya sah-sah saja Pak Putu, PSU itu bukan sesuatu yang tidak masuk akal," ujarnya.

Lihat di menit ke 1.30

Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo - Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi tuntutan.

Tujuh poin tersebut adalah:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 2 Poin Gugatan Kubu Prabowo-Sandi ke MK Disebut Janggal oleh Pakar Hukum: Tidak Tepat

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved