Gugatan Sengketa Pilpres 2019 yang Diajukan BPN Prabowo - Sandiaga Mulai Diregister Hari Ini
Proses sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai pada Selasa (11/6/2019).
TRIBUNBATAM.id - Proses sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai pada Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga sudah mengajukan gugatan beserta alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai jadwal, hari ini berkas sengketa Pilpres 2019 akan diregister oleh MK.
Berdasarkan penjelasan dalam situs resmi MK, permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Proses ini merupakan prosedur administrasi sebelum sidang dimulai.
• Ratna Sarumpaet Sakit Leher, Polisi Sebut Diperiksa di Dokter, Kuasa Hukum Aku Dirujuk ke RS, Hoaks?
• Ketua DPP Demokrat Minta BPN Prabowo - Sandiaga Hadirkan Sosok yang Klaim Menang 62 Persen Ini di MK
• Akan Ada Malam Romantis Buat Aries, Aquarius saatnya Singkirkan Semua Keluhan-mu
• Ada Tim Mawar di Balik Kericuhan 21 - 22 Mei di Jakarta? Ini Penjelasan Polri
Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 14 Juni 2019.
MK akan memutus lanjut atau tidaknya persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan.
Tahapan sidang pemeriksaan perkara akan berlangsung pada 17 - 24 Juni.
Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat musyawarah pada 25 - 27 Juni 2019.
Adapun sidang pembacaan putusan untuk sengketa Pilpres akan digelar pada 28 Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul MK akan Register Berkas Sengketa Pilpres Mulai Hari Ini