Kabar Buruk bagi Adelia Pasha Ungu di Pemilu 2019, Ia Disingkirkan Syarifuddin Sudding

Impian Adelia Pasha untuk duduk di "Senayan" bersama dengan pesor lain hingga 5 tahun ke depan sepertinya bakal pupus.

|
(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)
Istri Pasha Ungu, Adelia Wilhelmina, di Gedung Trans, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016). 

TRIBUNBATAM.id- Siapa yang tak kenal dengan Pasha Ungu.

Terkenal pertama kali sebagai seorang vokalis band, Pasha kini diketahui terjun ke dunia politik dengan menjadi seorang pejabat daerah.

Rupanya jejak karir politiknya tersebut pun diikuti oleh sang istri, Adelia Pasha Ungu.

Namun sayang, kabar buruk datang dari Adelia Pasha Ungu di Pemilu 2019, karena dirinya disingkirkan Syarifuddin Sudding.

Impian Adelia Pasha untuk duduk di "Senayan" bersama dengan pesor lain hingga 5 tahun ke depan sepertinya bakal pupus.

Dirinya tak lolos menjadi anggota DPR RI.

Mantan pramugari itu sempat bertarung pada Pemilu 2019 melalui pencalonannya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Adelia Pasha mencalonkan diri melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Hasil pemungutan suara menunjukkan, PAN berhasil meloloskan 1 caleg DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, namun bukan Adelia Pasha.

Kursi caleg DPR RI dari PAN milik Syarifuddin Sudding.

Syarifuddin Sudding sebelumnya adalah anggota DPR RI selama 2 periode, 2009-2014  hingga 2014-2019 dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah dan Partai Hanura.

Pada tahun 2018, dia di-PAW dari DPR RI karena pindah dari Partai Hanura ke PAN.

Berikut daftar caleg terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang berjumlah 7 orang berdasarkann hasil rekapitulasi suara Pemilu tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

1. Ahmad M Ali dari Partai Nasdem (152.270 suara),

2. Supratman Andi Atgas dari Partai Gerindra (71.234 suara),

3. Muhidin M Said dari Partai Golkar (94.779 suara),

4. Matindas J Rumambi dari PDI Perjuangan (61.120 suara),

5. Anwar Hafid dari Partai Demokrat (57.437 suara),

6. Sarifuddin Sudding dari PAN (36.670 suara),

7.  Sakinah Aljufri dari PKS (50.305 suara).

Sempat Dihukum

Sebelumnya, pada masa kampanye, Adelia Pasha sempat dijatuhi hukuman atau sanksi atas pelanggaran administrasi.

Hukuman tersebut dijatuhkan Bawaslu Sulawesi Tengah.

Adelia Pasha terbukti dihukum setelah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat ikut menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional atau PUAN Kabupaten Poso, di Poso, Sulteng.

Keputusan pelanggaran itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Darmiati di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, Palu, Senin (1/4/2019).

Keputusan itu terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Adelia Pasha.

"Terlapor ( Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Darmiati.

Bawaslu pun memberikan teguran tertulis kepada terlapor serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye.

"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum PAN di Poso pada Pemilu tahun ini," kata Darmiati.

Pelanggaran itu terjadi saat Adelia Pasha berada di Kabupaten Poso, 5 Maret 2019.

Saat itu, Adelia Pasha melantik pengurus PUAN Kabupaten Poso.  

Adelia Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sekaligus sebagai Caleg DPR RI.

"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya saat itu.

Sebelum putusan teguran tertulis diberikan kepada Adelia Pasha, dibacakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Pada tanggal 5 Maret 2019, Adelia Pasha hadir pada acara pelantikan pengurus PUAN Kabupaten Poso, di Lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso, Kabupaten Poso.

PUAN merupakan sayap organisasi PAN.

Di tempat kegiatan, juga terdapat spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.

Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta Pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.

Merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Pasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

Berdasarkan hal itu, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye.(*)


*Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Datang dari Adelia Pasha Ungu di Pemilu 2019, Dirinya Disingkirkan Syarifuddin Sudding


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved