Terkait Tuduhan BPN Prabowo - Sandiaga terhadap Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra Jawab Santai saja
Tuduhan tersebut ditanggapi secara santai oleh tuduhan Kuasa hukum pribadi calon presiden petahana Joko Widodo,
Editor:
Thom Limahekin
Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soal Tudingan Pelanggaran oleh Ma'ruf Amin, Yusril: Tenang Saja, Bakal Kami Patahkan