Tim Hukum Prabowo Permasalahkan Posisi Dewan Pengawas Syariah Di Bank, Ini Tanggapan Maruf Amin 

"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Tangkapan layar tayangan Kompas Tv
Ma'ruf Amin saat memamerkan 3 kartu baru jika terpilih di Pilpres 2019 

TRIBUNBATAM.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Maruf Amin merespon soal permohonan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi yang menyoal kedudukan dirinya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Ma'ruf menegaskan, bahwa dirinya bukan karyawan BUMN dari kedua bank tersebut.

"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ma'ruf pun menyebut, dirinya hanya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).

"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf.

Terkait permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," ucap Ma'ruf.

"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," pungkasnya.

BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Pelanggaran Berat Maruf Amin ke MK, Tim Jokowi Siap Menangkis

Sebelumnya, Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama  Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019)  tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

Ma'ruf Amin Duduki Jabaatan Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank, KPU Akui Sudah Mengetahui Sejak Awal

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto, soal jabatan Ma'ruf Amin, bagi KPU bukan hal yang baru.

"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

Pada saat itu lah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.

 BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Pelanggaran Berat Maruf Amin ke MK, Tim Jokowi Siap Menangkis

 BPN Prabowo-Sandi Yakin MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin, Yusril : Tenang, Tuduhan Kami Patahkan

 BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Pelanggaran Berat Maruf Amin ke MK, Tim Jokowi Siap Menangkis

 Ketua DPP Demokrat Minta BPN Prabowo - Sandiaga Hadirkan Sosok yang Klaim Menang 62 Persen Ini di MK

Hasilnya, didapati bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.

Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

BPN Prabowo-Sandi Ajukan Bukti Pelanggaran Berat Maruf Amin ke MK, Tim Jokowi Siap Menangkis

Tim BPN Prabowo-Sandi klaim temukan pelanggaran berat yang bisa menjadi mimpi buruk bagi pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Bukti pelanggaran berat itu diajukan ke sidang MK agenda sengketa Pilpres 2019.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi permasalahkan dua jabatan Maruf Amin. Diklaim, sampai saat ini Maruf Amin menjabat di dua perusahaan BUMN.

WartaKotaLive melansir Tribunnews.com, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Dalam perbaikan gugatannya kali ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi persoalkan jabatan Cawapres Nomor Urut 01 Maruf Amin di dua bank.

Menurut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, bukti bahwa Maruf Amin masih menduduki jabatan di dua bank diyakini bakal bisa mendiskualifkasi pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Berikut rangkumannya mulai dari keterangan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hingga tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Selasa (11/6/2019):

1. Maruf Amin Dianggap Langgar Undang-undang

Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019). (Gita Irawan)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com. 

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.

2. Tanggapan TKN

Jokowi-Maruf saat menyampaikan pidato kemenangan di Kampung Deret, Jakarta, Selasa (21/5/2019)
Jokowi-Maruf saat menyampaikan pidato kemenangan di Kampung Deret, Jakarta, Selasa (21/5/2019) (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Sebab, kata dia, pemegang saham Bank Mandiri Syariah (BSM) adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan karyawan.

Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Asrul Sani (TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM)

3. Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dianggap Tak Paham Wewenang MK

Pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menilai, apa yang disampaikan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menunjukan tak paham fungsi dan wewenang MK.

Bahkan, perbaikan yang disampaikan tak relevan dengan gugatan hasil Pemilu.

"Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago saat dihubungi, Senin (10/6/2019).

Irma Suryani Chaniago (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Politisi Nasdem ini menyebut, MK secara jelas hanya mengadili persengketaan hasil pemilu, bukan status capres-cawapres yang menjadi kontestan di Pilpres.

Lebih lanjut, Irma mengatakan, subjek gugatan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan capres-cawapres.

"Jadi mempersoalkan posisi Kiai Maruf di Bank Syariah BUMN tidak relevan," jelas Irma.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ma'ruf Amin Buka Suara Soal Tim Hukum Prabowo Permasalahkan Posisinya Di Bank

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved