PILPRES 2019
Besok Sidang Sengketa Pilpres di MK, Jika Situasi Tak Kondusif, Kominfo Kembali Batasi WA, FB dan IG
Jumat (14/6/2019) esok hari, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jumat (14/6/2019) esok hari, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.
Jika situasi memanas dan menjadi tak kondusif, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) membuka peluang untuk kembali membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial guna menekan penyebaran hoaks.
Hal tersebut diutarakan Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Menurut Ferdinandus Setu, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks yang beredar melalui media sosial pada besok hari hingga pengumuman keputusan sidang.
Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
• FINAL NBA 2019 - Kabar Terbaru Kevin Durant Usai Operasi Akibat Cedera di Final NBA Game 5
• 5 Himbauan Prabowo kepada Pendukungnya Jelang Sidang Sengketa Pemilu 2019 di MK: Jaga Persaudaraan
• Profil Pemain Baru Real Madrid, Luka Jovic, Idolakan Madrid dan Cristiano Ronaldo
• Jika Tak Ada Kendala, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Juni Ini, Berikut Penjelasan Menteri Keuangan
• Kisah Penjual Rujak Cingur Rp 60.000 yang Viral di Surabaya, Dapat Teror Hingga Suami Cuci Darah
Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.
Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna.
Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen). Menurut jadwal, sidang putusan dari sidang perdana esok hari akan digelar pada 28 Juni mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Bisa Kembali Batasi WhatsApp dkk saat Sidang MK Besok"
Diskualifikasi Pilpres 2019
Sidang gugatan Pilpres 2019
Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
Sengketa Hasil Pilpres
Sengketa hasil Pemilihan Umum
Kominfo Buka Akses Media Sosial
Kominfo Cabut Pembatasan Media Sosial
Ferdinandus Setu
Kepulangan Habib Rizieq jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi, Ini Respons Moeldoko |
![]() |
---|
Gerindra Ajukan Pemulangan Habib Rizieq, Moeldoko: Kan Pergi Sendiri, Kok Minta Dipulangin? |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Beberkan Alasan Menolak Gabung dengan Koalisi Pemerintah |
![]() |
---|
Lempar Senyum Saat Tinggalkan Gedung KPU, Jokowi-Maruf Amin Resmi Jadi Presiden Terpilih 2019-2024 |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Ucapkan Selamat Kepada Jokowi? Mardani Ali: Mungkin Setelah Keputusan KPU |
![]() |
---|