Sidang Gugatan Pilpres di MK Jadi Ajang Pertarungan Para Pengacara BPN dan TKN, Simak 8 Lawan 33

idang gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ajang pertarungan para pakar-pakar hukum

Editor: Thom Limahekin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan No JUrut 2, Prabowo Subianto mengambil undian pertanyaan saat Debat Kedua Calon Presiden di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Sidang gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ajang pertarungan para pakar-pakar hukum.

Kedua kubu baik BPN Prabowo - Sandiaga maupun TKN Jokowi - Ma'ruf sudah menyiapkan pakar-pakar hukum yang siap berlaga di MK nanti.

Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade memastikan bahwa kuasa hukum Prabowo - Sandi tidak akan bertambah.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Andre Rosiade untuk membantah kabar bahwa Calon Presiden 02, Prabowo Subianto ingin menambah delapan orang lagi masuk ke tim kuasa hukumnya.

"Tidak ada penambahan. Itu hanya rumor," kata Andre, Kamis (13/6/2019).

Andre memastikan, hanya ada delapan anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga yang akan mengurus soal permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di MK.

"Sampai sekarang pengacaranya hanya delapan, tidak ada penambahan maupun pengurangan," ungkapnya.

Andre juga menjelaskan, nantinya akan ada 15 orang yang akan hadir di sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di MK pada Jumat (14/6/2019) besok.

Dari 15 orang tersebut, ada delapan orang tim hukum dan tujuh orang anggota BPN.

Delapan tim hukum itu terdiri dari Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Untuk tujuh anggota BPN, Andre tidak menyebutkannya.

Namun, Andre memastikan bahwa pasangan calon 02, Prabowo dan Sandiaga tidak akan hadir di sidang pendahuluan itu.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok," ujar Andre.

Sementara itu di sisi lain, TKN Jokowi - Ma'ruf justru memiliki 33 nama pengacara yang akan membela pasangan calon 1, Joko Widodo - Ma'ruf dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Mengutip Kompas.com, daftar nama pengacara ditunjukkan anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan dalam konferensi persi di Rumah Cemara, Senin (10/6/2019) lalu.

Dijelaskannya, 33 pengacara itu berasal dari empat komponen.

“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen ke dua tim direktorat hukum dan advokasi. Ke tiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Ke empat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” jelas Irfan.

Berikut ini 33 nama pengacara Jokowi-Ma'ruf yang ditunjukkan Irfan:

1. Yusril Ihza Mahendra

2. Ade Irfan Pulungan

3. Teguh Samudra

4. Andi Syafrani

5. Luhut M.P Pangaribuan

6. Christina Aryani

7. Hermawi Taslim

8. Pasang Haro Rajagukguk

9. I Wayan Sudirta

10. Tanda Perdamaian Nasution

11. Muslim Jaya Butar-Butar

12. Taufik Basari

13. Dini Shanti Purwono

14. Destinal Armunanto

15. Hafzan Taher

16. Muhammad Nur Aris

17. Tangguh Setiawan Sirait

18. Ade Yan-Yan Hasbullah

19. Josep Panjaitan

20. Christophorus Taufik

21. Nurmala

22. Yuri Kemal Fadlullah

23. Fahri Bachmid

24. Gugum Ridho Putra

25. Muhammad Iqbal Sumarlan

26. Ignatius Andi

27. Ikhsan Abdullah

28. Diarson Lubis

29. Sirra Prayuna

30. Edison Paniaitan

31. Yanuar P Wasesa

32. Eri Hertiawan

33. Muhammad Rullyandi

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sidang MK: Jokowi-Ma'ruf Punya 33 Pengacara, Prabowo-Sandi Dipastikan Maju dengan 8 Kuasa Hukum

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved