Sidang Gugatan Pilpres di MK Jadi Ajang Pertarungan Para Pengacara BPN dan TKN, Simak 8 Lawan 33
idang gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ajang pertarungan para pakar-pakar hukum
TRIBUNBATAM.id - Sidang gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ajang pertarungan para pakar-pakar hukum.
Kedua kubu baik BPN Prabowo - Sandiaga maupun TKN Jokowi - Ma'ruf sudah menyiapkan pakar-pakar hukum yang siap berlaga di MK nanti.
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade memastikan bahwa kuasa hukum Prabowo - Sandi tidak akan bertambah.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Andre Rosiade untuk membantah kabar bahwa Calon Presiden 02, Prabowo Subianto ingin menambah delapan orang lagi masuk ke tim kuasa hukumnya.
"Tidak ada penambahan. Itu hanya rumor," kata Andre, Kamis (13/6/2019).
• Pemain Persib Bandung Ini Makin Percaya Diri Jebolkan Gawang Tira Persikabo di Laga Kontra Nanti
• Hadapi Tira Persikabo, Ini Komentar Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts Soal Anak Asuhnya
• Kuasa Hukum Kivlan Zein Bantah Semua Tuduhan pada Kliennya, Tapi Dia Harus Akui Kivlan Buat Hal Ini
• Mantan Suami Jessica Iskandar Mendadak Muncul Jelang Jessica Bertunangan dengan Richard Kyle
"Sampai sekarang pengacaranya hanya delapan, tidak ada penambahan maupun pengurangan," ungkapnya.
Andre juga menjelaskan, nantinya akan ada 15 orang yang akan hadir di sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di MK pada Jumat (14/6/2019) besok.
Dari 15 orang tersebut, ada delapan orang tim hukum dan tujuh orang anggota BPN.
Delapan tim hukum itu terdiri dari Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
Untuk tujuh anggota BPN, Andre tidak menyebutkannya.
Namun, Andre memastikan bahwa pasangan calon 02, Prabowo dan Sandiaga tidak akan hadir di sidang pendahuluan itu.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok," ujar Andre.
Sementara itu di sisi lain, TKN Jokowi - Ma'ruf justru memiliki 33 nama pengacara yang akan membela pasangan calon 1, Joko Widodo - Ma'ruf dalam sidang sengketa Pilpres di MK.
Mengutip Kompas.com, daftar nama pengacara ditunjukkan anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan dalam konferensi persi di Rumah Cemara, Senin (10/6/2019) lalu.
Dijelaskannya, 33 pengacara itu berasal dari empat komponen.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen ke dua tim direktorat hukum dan advokasi. Ke tiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Ke empat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” jelas Irfan.
Berikut ini 33 nama pengacara Jokowi-Ma'ruf yang ditunjukkan Irfan:
1. Yusril Ihza Mahendra
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan-Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christophorus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachmid
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarlan
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Paniaitan
31. Yanuar P Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sidang MK: Jokowi-Ma'ruf Punya 33 Pengacara, Prabowo-Sandi Dipastikan Maju dengan 8 Kuasa Hukum