Mahfud Nilai Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Diterima MK Tetapi Bukan Dikabulkan, Ini Penjelasannya
Sebelumnya Mahfud enggan menanggapi pertanyaan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak oleh hakim konstitusi.
TRIBUNBATAM.id - Mahfud MD agak terbuka berbicara soal gugatan BPN Prabowo - Sandiaga terkait sengketa Pilpres 2019 di MK, pada Jumat (14/6/2019).
Mahfud MD akhirnya menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh BPN Prabowo - Sandiaga akan dapat diterima oleh MK.
Sebelumnya Mahfud enggan menanggapi pertanyaan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak oleh hakim konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019) pagi.
Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo - Sandiaga akan dikabulkan oleh hakim MK.
Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.
• Tidak Hanya Menggugat, BPN Prabowo - Sandiaga juga Klaim Menang Jumlah Suara, Ini Selisihnya
• Seruan Jokowi untuk Memakai Baju Putih saat Hari Pencoblosan pun Masuk Poin Gugagatan BPN
• Aksi Raphael Moeis, Putra Sandra Dewi Begitu Mencengangkan, Belum Genap Dua Tahun Tapi Bisa Buat Ini
• Ungkap Kerinduannya pada Sang Suami Ahmad Dhani, Ini yang Dilakukan oleh Mulan Jameela, Mangharukan
Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo - Sandiaga, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.
Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.
"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.
"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.
Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo - Sandiaga dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.
"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.
Seluruh keputusannya akan ditentukan oleh para hakim yang menangani kasus ini.
"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres).
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang perdana atau sidang pendahuluan, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden - calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga.
Berikut jadwal sidang PHPU Pemilu 2019 Pilpres yang dikutip dari Tribunnews.com:
21 - 24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25 - 27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Saya Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi akan Dapat Diterima Mahkamah Konstitusi