PILPRES 2019

5 Fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Data Baru BPN hingga Kejutan Saksi Tim Hukum 02

5 Fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Data Baru BPN hingga Kejutan Saksi Tim Hukum 02

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
5 Fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Data Baru BPN hingga Kejutan Saksi Tim Hukum 02 

5 Fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Data Baru BPN hingga Kejutan Saksi Tim Hukum 02

TRIBUNBATAM.id- Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 bakal digelar kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Sebelumnya sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 ini akan digelar pada Senin (17/6/2019), namun Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga menjadi Majelis Hakim dalam sidang perdana, Anwar Usman memutuskan untuk mengundurnya.

Dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 mendatang, ada tiga agenda.

Pertama, mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.

Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

BREAKINGNEWS! Mapolres Cirebon Amankan Benda Diduga Bom, Puluhan Petugas Siaga

Kalah Telak dari Timnas Indonesia, Pelatih Vanuatu Sebut 1 Pemain Indonesia yang Dinilai Berbahaya

Peringkat FIFA Terbaru Timnas Indonesia Usai Menang Telak atas Vanuatu, Sanggupkah Salip Malaysia?

"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Anwar Usman dalam sidang.

Berikut fakta-fakta menjelang sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kejutan Saksi Tim Hukum 02

Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso ketika ditemui di Surabaya, Senin (25/2/2019).
Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso ketika ditemui di Surabaya, Senin (25/2/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di MK.

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Namun, terkait keterangan mengejutkan atau wow tersebut yang akan dihadirkan, Priyo belum dapat menjelaskannya karena hal ini sebuah taktik dalam menjalani persidangan.

"Detailnya nanti tim hukum yang akan menjelaskan," ucap Priyo.

2. Tanggapan Tim Hukum 01 Terkait Kejutan Saksi

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menanggapi dengan santai terkait akan ada saksi dari pasangan 02 Prabowo-Sandiaga yang bakal memberikan keterangan mengejutkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah biasa mendengar itu, tapi ujungnya antiklimaks, mudah-mudahan bener wow," ujar Taufik yang biasa disapa Tobas dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Tobas, pernyataan akan ada saksi yang mengejutkan hanya strategi dari kubu Prabowo-Sandiaga dalam membangun narasi tanpa ada bukti yang maksimal.

Hal tersebut, kata Tobas, pernah dilakukan kubu Prabowo saat kontestasi Pilpres 2014 menjelang pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Saya ingat 2014, dikatakan mereka akan ada 10 truk kontainer yang akan dibawa ke MK sebagai bukti, tapi hanya segitu (tidak pakai truk tetapi hanya box kontainer)," papar Tobas.

3. Alasan MK Terima Permohonan Tim Hukum 02

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Hakim Konstitusi memperbolehkan tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK.

Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.

Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.

Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam pasal itu disebutkan, MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang tersebut.

"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri."

"Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan."

"Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.

Terlebih lagi, menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali.

Aturan MK mengatur, jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk memeriksa perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.

4. Tim Hukum 01 Sempat Keberatan

Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. (Kolase Kompas.com)

Pihak termohon yaitu KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.

Padahal, menurut PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.

Bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.

Ketua penasehat hukum pihak Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan beda pendapat dengan hakim Palguna.

Yusril merasa tidak ada kekosongan hukum mengenai larangan perbaikan permohonan pada sengketa pilpres.

Sebab, menurut Yusril, hal itu sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara PMK Nomor 1 Tahun 2019.

Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.

Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.

Hakim Suhartoyo mengatakan, apakah perbaikan permohonan itu dijadikan pertimbangan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim nantinya.

Hal itu akan diketahui pada saat sidang putusan pada 28 Juni 2019.

5. Data Baru dari BPN

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sandiaga Uno menyebutkan akan ada penambahan jumlah permohonan yang disampaikan ke MK.

Calon wakil presiden nomor urut 02 ini menyebutkan tim hukum BPN menemukan sejumlah data baru.

"Permohonan petitum adalah sebuah proses yang berjalan. Pada tanggal 24 Mei tentunya dengan keputusan saat terkahir bahwa kami akan memyajikan permohonan kepada MK."

"Tentunya pada saat itu kira-kira sudah maksimal," jelas Sandi di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/6/2019), seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

"Namun dengan salah satu pengertian bahwa bukti yang lain akan dilengkapi sebelum proses persidangan pertama."

"Dan jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," tambahnya.

Sandiaga berharap permohonan baru yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga bisa memperkaya materi persidangan.

Tak hanya itu, ia juga berharap MK memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya.

"Dalil hukum tadi sudah disampaikan juga oleh tim hukum dan ini yang diharapkan menjadi tempat khususnya MK."

"Jadi diharapkan menjadi bagian daripada kualitas proses ini dan kami harapkan jadi bagian keputusan tadi," tutur Sandi.

(Tribunnews.com/Whiesa/Seno Tri Sulistiyono/Sri Juliati/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Janji Kejutan Saksi 02 hingga Data Baru BPN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved