MK Angkat Bicara Terkait Hakim Dapat Ancaman Serius di Sidang Sengketa Pilpres

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan informasi soal adanya ancaman yang menyasar hakim Mahkamah konstitusi (MK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERKINI Ancaman terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), LPSK Angkat Bicara 

TRIBUN-MEDAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan informasi soal adanya ancaman yang menyasar hakim Mahkamah konstitusi (MK).

 MK sendiri, melalui juru bicaranya Fajar Laksono, belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Terkait Informasi soal ancaman yang menyasar para hakim, Fajar mengatakan hal itu akan ditanyakan ke LPSK.

"Tentu kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian. Pada dasarnya pengamanan hakim itu kan sudah kami koordinasikan dengan kepolisian," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (14/6/2019).

Pada rentang tahun sebelumnya, Fajar mengatakan ancaman kepada para hakim MK belum pernah terjadi.

"Jika pun ada (ancaman ke hakim) ya kan ini jadi hal serius. Makanya nanti saya coba tanyakan, karena sekali lagi saya belum mendapatkan informasi apa-apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.

Mendengar informasi tersebut, pihaknya merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.

Ini Ungkapan Soekarno Saat Cemburu Melihat Dewi Soekarno Berjumpa Pacar Pertamanya di Bandara

Cium Foto Soekarno, Maia Estianty Ternyata Cucu Sang Proklamator, Begini Jalinan Kisahnya

Live Streaming Futsal Indonesia vs China Taipei di MNC TV, Peluang Lolos 8 Besar AFC

 

"Kami mendengar ancaman ini juga dialami salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi. Terus terang kami juga masih perlu melakukan koordinasi dengan mahkamah konstitusi terutama mengantisipasi hal-hal semacam ini," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).

Koordinasi diperlukan karena menurut Hasto selama ini lembaganya hanya melindungi saksi dan korban. LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.

"Karena kalau ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana, saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," katanya.

Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan.

Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan.

Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan.

TERKINI Ancaman terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), LPSK Angkat Bicara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved