Terkait Perbaikan Permohonan dalam Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Mantan Hakim MK
Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berlangsung, Jumat (14/6/2019).
TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berlangsung, Jumat (14/6/2019).
Semua pihak menaruh perhatian ke sidang perdana gugatan Pilpres 2019 tersebut.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva misalnya berkomentar mengenai jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 itu.
Hamdan angkat bicara soal perbaikan permohonan yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Menurut Hamdan, perbaikan permohonan kerap dilakukan oleh pihak yang bersengkata di MK.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilpres, baru kali ini terjadi.
• Jelang Laga Kontra Persib Bandung, Pelatih Tira Persikabo, Rahmad Darmawan: Tim Kami Siap Tempur
• Sama Seperti Soeharto dan SBY, Jokowi pun Pinjam Punggung Ajudan untuk Tanda Tangan
• Prada DP, Kelabui Pemimpin Padepokan, Prada DP: Saya Ingin Perdalam Ilmu Agama
• Shandy Aulia Umumkan Kehamilan, Akunnya Diserbu Ucapan Selamat dari Sesama Selebriti
"Sering kali, tapi bukan dalam kasus Pilpres ya, seingat saya dalam kasus Pilkada-Pilkada banyak sekali hal seperti ini," kata Hamdan Zoelva saat diwawancarai Tv One, Jumat petang.
Menurut Hamdan, semua pihak yang bersengketa dalam sidang diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan permohonan dan alasan-alasan hukum mengapa mengajukan perbaikan permohonan.
"Kita berikan kesempatan untuk menyampaikan dengan alasan-alasannya mengapa dia mengajukan perbaikan dan apa alasan-alasan hukumnya," kata Hamdan.
Selain itu, pihak termohon dan pihak terkait, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin juga harus diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan mengapa keberatan dengan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon atau tim hukum Prabowo - Sandiaga.
"Pada sisi lain termohon juga harus diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan bahwa penambahan-penambahan permohonan itu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dengan dasar apa, biarkan nanti termohon dan pihak terkait memberikan penjelasannya," kata Hamdan.
Dari perdebatan argumen dalam sidang, tambah Hamdan, majelis hakim akan memutuskan apakah perbaikan permohonan akan diterima atau tidak.
"Dari dua perdebatan ini hakim bisa memutuskan dalam sidang selanjutnya, apakah penambahan-penambahan dalam permohonan itu akan dilanjutkan pemeriksaan dalam persidangan atau kembali kepada permohonan yang awal," kata Hamdan.
"Biarkan proses ini berjalan, hakim nanti yang akan menilai pada sidang selanjutnya," imbuhnya.
Selain itu, menurut Hamdan, bisa saja majelis hakim memberikan keputusan soal dinilai atau tidaknya penambahan permohonan nanti di akhir sidang bersamaan dengan putusan akhir.
"Bisa juga terjadi bahwa pengadilan akan memutus itu bersaamaan putusan akhir apakah penambahan-penambahan itu dinilai atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, hal-hal tersebut kerap terjadi dalam proses persidangan.
Dia menilai wajar saja hal tersebut terjadi pada persidangan kali ini.
"Proses ini sering terjadi di dunia peradilan."
"Pada umumnya bisa diputuskan saat itu juga, atau hakim akan memberikan pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam menyampaikan secara lisan apa yang menjadi sikap dan putusan hakim dan bisa juga diputuskan pada bagian akhir tentang masalah yang dipersoalkan itu."
"Ini sering terjadi, jadi tidak ada suatu hal yang luar biasa," ungkapnya.
Alasan Hakim MK Menerima Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Hakim Konstitusi memperbolehkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno menggunakan perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.
Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.
Palguna mengatakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang tersebut.
"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri. Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan. Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.
Terlebih lagi, menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali.
Aturan MK mengatur bahwa jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk memeriksa perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.
Sebelumnya, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo - Sandiaga yang membacakan perbaikan permohonan.
Padahal, menurut PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.
Ketua penasehat hukum pihak Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan beda pendapat dengan hakim Palguna.
Yusril merasa tidak ada kekosongan hukum mengenai larangan perbaikan permohonan pada sengketa pilpres.
Sebab, menurut Yusril, hal itu sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara PMK Nomor 1 Tahun 2019.
Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.
Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.
Hakim Suhartoyo mengatakan, apakah perbaikan permohonan itu dijadikan pertimbangan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim nantinya.
Hal itu akan diketahui pada saat sidang putus pada 28 Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva Angkat Bicara soal Kontroversi Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo