Pembawa Acara Ini Dicecar Habis oleh Tim Kuasa Hukum BPN Karena Berikan Pernyataan Demikian

Awalnya, pembawa acara tvOne menilai bahwa sejumlah gugatan kualitatif yang disampaikan tim hukum 02 dalam sidang MK sudah pernah diproses sebelumnya.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo - Sandiaga ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNBATAM.id - Pembawa acara tvOne sempat membuat sebuah pernyataan yang mengundang komentar serius dari kubu 02 BPN Prabowo - Sandiaga.

Pembawa acara tersebut mengatakan bahwa sejumlah gugatan tim 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 bukan termasuk dalam ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Teuku Nasrullah langsung menanggapi pernyataan tersebut.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne, Minggu (16/6/2019).

Awalnya, pembawa acara tvOne menilai bahwa sejumlah gugatan kualitatif yang disampaikan tim hukum 02 dalam sidang MK sudah pernah diproses sebelumnya.

Tak hanya itu, disebutkannya pula bahwa ada beberapa hal yang sebenarnya bukan termasuk dalam ranah MK.

"Kalau melihat, gugatan ini sebelumnya sudah pernah diproses. Kemudian ini juga gugatannya, dalam arti, ada beberapa hal yang ternyata bukan ranah MK," kata pembawa acara tersebut.

Menanggapi itu, Nasrullah langsung bertanya balik pada sang pembawa acara.

"Saya jawab, kata siapa yang bukan ranah MK?" kata Nasrullah.

"Pertanyaan saya adalah, MK punya tanggung jawab nggak buat mengawal konstitusi? Jelas (punya)," tegas dia.

Jelang Sidang ke-2 Gugatan Sengketa Pilpres, Jubir BPN: Akan Ada Saksi yang Buat Kejutan Luar Biasa

Kecelakaan Maut di Tol Cilipali, Semua Berawal dari Sopir Ngantuk, Bawa Mobil Masuk Jalur Berlawanan

Aexipindo Batam: Kami Tidak Mengimport Sampah dan Limbah Beracun

Anggota Dewan Ini Minta Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 Dikaji Ulang, Ada Apa?

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya.
Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya. (Capture Youtube Talk Show tvOne)

Nasrullah menyebutkan, dalam pasal 22 huruf E UUD 45, disebutkan bahwa proses Pemilu harus berlangsung dengan asas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil)."

"Jujur dan adil konstitusi bukan? Benar nggak kalau itu konstitusi?" lanjutnya.

Mendapat cecaran pertanyaan, pembawa acara lantas menyebutkan bahwa Pemilu tidak Jurdil itu masih berdasarkan versi pemohon, yang dalam hal ini adalah kubu Prabowo - Sandiaga.

"Nggak Jurdil versi pemohon," kata pembawa acara.

Nasrullah lantas menjawab bahwa versi siapapun itu bukan menjadi suatu masalah.

Menurutnya, persoalan versi itu hanya tinggal diberikan pembuktian saja untuk penyelesaiannya.

Nasrullah lantas kembali mencecar pertanyaan.

"Jurdil itu soal konstitusi bukan? MK wajib mengawal nggak? Kalau MK wajib mengawal bahwa Pemilu harus Jurdil, maka yang kita tampilkan, 'hai MK, ini ada Pemilu yang tidak jujur dan adil, penuh kecurangan.

Kecurangan ini yang bersifat TSM, terstruktur, sistematis, dan masif. Seluruh Indonesia terjadi.' Ini yang kami tampilkan," jelas Nasrullah.

Namun, Nasrullah memaparkan, pihaknya juga tidak meninggalkan dalil mereka terkait dengan 'hitung-hitungan' Pemilu, seperti yang diminta pihak 01, pihak Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.

"Terkait dengan ini kan terkait dengan hitung-hitungan Pemilu misalnya, terkait selisih suara. Kami sampaikan juga," kata Nasrullah.

Nasrullah menegaskan, pihaknya juga memaparkan soal pendekatan kuantitatif yang berisi klaimnya terhadap hasil Pemilu.

"Hitung-hitungan yang menurut kami bahwa KPU salah dalam menetapkan hasil Pemilu, itu salah. Yang benar adalah yang kami sampaikan. Kami siap dengan bukti-bukti," papar Nasrullah.

"Tapi kami juga sampaikan ke MK, MK akan membiarkan Pemilu yang akan datang bahwa Pemilu itu dilakukan secara tidak jujur dan adil. Padahal tugasmu (MK), negara membebankan tanggung jawab kepadamu kewenangan dan perannya."

Terkait pembuktian, Nasrullah menjelaskan bahwa pihaknya akan menampilkannya saat sudah tiba waktunya.

"Sudah masuk tahap pembuktian belum sekarang? Nah pertanyaan saya adalah, 'mana buktinya? mana buktinya?', hanya pengacara yang be*o yang datang sekarang (tunjukkan) ini buktinya. Lah nanti anda serang semua," ungkap Nasrullah.

"Biar (bukti ditunjukkan) di tahap pembuktian nanti," tandasnya.

Simak videnya mulai menit ke 5.47:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gugatannya Disebut Bukan Ranah MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Pembawa Acara Banyak Pertanyaan

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved