BATAM TERKINI
18 Kontainer Sampah Plastik di Batam Diragukan, Jika Mengandung B3 Akan Dipulangkan ke Negara Asal
Hasil pemeriksaan 65 kontainer diduga berisikan sampah plastik, 28 kontainer di antaranya sudah dibongkar.
Apa indikator tidak memenuhi kriteria? Susila mengatakan, berdasarkan Permendag No. 31/2016, impor limbah non B3 tidak boleh terkontaminasi limbah B3.
Makanya, mereka melakukan pengecekan terhadap barang yang diimpor. Apakah mengandung B3 atau tidak. BC juga akan mempertanyakan dasar kelengkapan dari surveyor.
"Ada atau tidak limbah B3, itu nanti dilab hasilnya. Walaupun secara kasat mata kita lihat ada, tapi prosedur kita penuhi dulu, masuk ke laboratorium," ujarnya.
Susila melanjutkan, dari pengecekan secara NHI yang dilakukan, belum tentu semuanya melanggar.
Diketahui ada 65 kontainer dari empat perusahaan, dengan 16 dokumen, yang kini sudah berada di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
"Belum tentu semua kontainer itu melanggar. Belum semuanya dibuka. Kalau ketemu, kita ambil sampelnya. Hari ini ada beberapa sampel yang kita ambil," kata Susila.
Pantauan Tribun, tidak hanya membuka isi kontainer, BC juga menyegel kontainer yang sudah dibuka, dan dinilai tidak memenuhi syarat. Penyegelan dimaksudkan, supaya tidak ada aktivitas yang ditujukan terhadap kontainer sementara waktu.
Susila melanjutkan, pengecekan yang mereka lakukan Jumat, juga merupakan tindaklanjut kebijakan dari pejabat di kementerian terkait.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan melarang dilakukannya impor plastik. Karena dapat mengotori lingkungan.
Pengecekan kontainer berisikan sampah plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam, berlanjut pada pengecekan kandungan bahan pada sampah plastik itu.
Reaksi Wali Kota Batam
65 kontainer sampah plastik masuk Batam membuat Wali Kota Batam Rudi gerah, begini reaksinya.
Wali Kota Batam Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung mengecek kontainer berisikan sampah plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam, Jumat (14/6/2019).
Sebelumnya Bea Cukai Batam memeriksa kontainer berisikan sampah plastik dan mengirimkan sampelnya untuk diuji apakah sampah plastik itu mengandung limbah B3 atau tidak.
Wali Kota Batam, Rudi mengatakan, tindakan yang dilakukan BC, hanya menjalankan wewenang yang diberikan kepadanya.
Mengapa diperiksa? Menurutnya, tentu ada indikasi awal yang dipersangkakan.
"Kalau ada, kita akan surati kementerian perdagangan, untuk ditinjau kembali. Penindakan apa yang akan diberikan kalau ada limbah B3, nanti saja kita tunggu hasil uji labnya keluar," kata Rudi.
Rudi tak mempermasalahkan jika yang diimpor dari luar negeri itu, berbentuk biji plastik. Karena bisa diolah. Namun bukan sebaliknya, sampah plastik.
"Kalau impor biji plastik, tak ada masalah. Silakan diimpor," ujarnya.
Kedepan, pihaknya berharap, perusahaan yang ditunjuk negara, terutama perusahaan surveyor yang ditunjuk, betul-betul melakukan pengecekan terhadap muatan barang yang akan dikirim masuk ke Indonesia, khususnya Batam.
"Tak boleh terima saja. Kalau hasilnya begini. Ditanya ke Sucofindo, katanya di negara asal ngeceknya. Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir, dan kita akan perketat nanti," kata Rudi.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, sebelum diimpor ke Batam, Kepri, Indonesia, muatan dalam kontainer yang akan dikirim sudah disurvei oleh surveyor di luar negeri.
Dan dinyatakan dalam dokumennya, sudah memenuhi aturan di Permendag no. 31/2016.
"Sekarang kondisinya seperti ini. Kalau tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke negara asalnya," ucap Susila.
Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie mengatakan, ke empat perusahaan pengimpor plastik di Batam ini, memang diperbolehkan impor.
Mereka sudah memenuhi syarat administrasi. Barang yang mereka impor juga masuk kategori scrub plastik.
"Tapi di situ dipersyaratkan, tidak boleh dikontaminasi limbah B3. Kemarin setelah kita lihat secara visual barangnya, kita ragu, ada kecurigaan, makanya kita cek," kata Herman.
Sampel barang sudah diambil, selanjutnya akan dicek di laboratorium milik BC. Berapa lama hasil uji lab bisa diketahui? Tergantung kandungannya. Bisa satu hari, atau tiga hari.
"Sebenarnya scrub plastik itu dibolehkan impor asal homogen. Kalau tadi kita lihat fisiknya kan banyak bercampur. Ada kertas, dan lainnya, harusnya sejenis," ujarnya.
"Untuk hasilnya apa masuk limbah B3 atau tidak, memang harus uji lab. Tapi kalau tidak homogen jenisnya, itu patut diduga," sambung Herman.
Tanggapan importir
PT Royal Citra Bersama, satu dari empat perusahaan pengimpor 65 kontainer sampah plastik di Batam buka suara.
Direktur PT Royal Citra Bersama, Suhardi alias Amin membantah, jika barang yang diimpor perusahaannya dari luar negeri, merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Amin mengatakan, sebelum diimpor dari Amerika, kontainer berisi plastik itu sudah disurvei terlebih dahulu oleh perusahaan yang sudah bekerjasama dengan surveyor Sucofindo. Dalam hal ini, Cotecna.
"Sudah dicek, mulai dari kontainernya dalam keadaan kosong, sampai ada isinya. Hasil survei, dinyatakan layak," kata Amin kepada Tribunbatam.id, Jumat (14/6/2019).
Jika hasil survei itu kemudian dipermasalahkan, Aminpun tak tinggal diam begitu saja. Ia berencana akan menuntut Cotecna.
"Tadi saya berani mendekati kontainer itu, karena melihat ada benda ini. Saya pastikan dulu ada Cotecna atau tidak. Kalau tidak, tak berani juga saya bilang ini kontainer dari perusahaan saya. Takutnya kan ada yang menyerobot," ujarnya, sambil memegang dua benda berukuran kecil, dan bertuliskan Cotecna.
Bea dan Cukai Batam menyegel tiga kontainer milik perusahaan Amin, pada Jumat (14/6) di Pelabuhan Batuampar. Kontainer dan muatannya itu sendiri, didatangkan dari Amerika.
Begitu satu per satu kontainer dibuka, bau menyengat menyeruak dari dalam kontainer. Bahkan lalatpun ada yang hinggap di sana. Isi di dalam kontainer, secara fisik lebih mirip sampah plastik. Aminpun membenarkannya.
"Bagi orang awam ini sampah plastik, tapi bagi kami ini plastik. Bahan baku," kata Amin.
Plastik yang diimpor itu, selanjutnya akan diolah lagi menjadi produk pendukung. Seperti palet dari bahan plastik, tong sampah dan lainnya.
"Kami suplai untuk pabrik buat palet. Kalau palet itu biasanya dari kayu, kami plastik," ujarnya.
Plastik impor itu, lanjutnya, juga tak bisa diolah menjadi kantong asoi. Bukan juga untuk olahan barang halus. Melainkan untuk produk pendukung pabrik.
Sudah lebih kurang 20 tahun ini, perusahaan Royal Citra Bersama menjalankan bisnisnya. Untuk kebutuhan bahan baku, berupa plastik, mereka impor dari luar negeri. Ada juga yang dipasok dari lokal, Batam.
Selama kurun waktu usahanya itu berjalan, Amin mengaku, baru kali pertama ini, perusahaannya mendapat masalah. Iapun geleng-geleng kepala.
"Kami sudah 20 tahun beroperasi. Baru sekarang dipermasalahkan. Izin semua kami lengkap. Ada dari kementerian perdagangan dan lainnya," kata Amin.
Dimintai tanggapannya soal PT Royal Citra Bersama yang sudah menjalankan usaha lebih kurang 20 tahun, namun baru kali ini dipermasalahkan, Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, pemahamannya bukan seperti itu.
"Bukan seperti itu. Kalau ada penindakan kemudian, yang lalu bagaimana? Kontainer yang kita periksa hari ini, dari data asalnya ada yang dari Amerika, dan beberapa dari negara Eropa. Tujuannya karena importir produsen. Ini statusnya produsen semua," ujar Susila.(*)