Hasil Sidang MK, KPU Sebut Jabatan Maruf Amin di 2 Bank Tak Melanggar, Begini Respon BPN Prabowo
Tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Maruf Amin di dua bank, inilah jawaban KPU dalam sidang kedua MK, Selasa (18/6/2019).
TRIBUNBATAM.id- BPN Prabowo Sandi ternyata sudah meramalkan jawaban KPU dan Tim Jokowi-Maruf Amin di Sidang MK, Selasa (18/6/2019), termasuk soal jabatan Maruf Amin di 2 bank.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku sudah memprediksi tanggapan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ia menyatakan tanggapan yang disampaikan KPU dan tim hukum 01 pastinya akan membantah status cawapres Ma'ruf yang dipermasalahkan tim hukum pasangan calon nomor urut 02.
"Pada prinsipnya, kami sudah menduga tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
"Misalnya, menolak gugatan kami bahwasannya misalnya terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," lanjut dia.
• 18 Negara yang Bebas Visa untuk Traveler Indonesia, Ada yang Sampai Bebas 90 Hari
Dahnil mengatakan, tim hukum 02 akan memperjuangkan gugatan tersebut dengan menghadirkan saksi dan bukti yang relevan.
Ia menilai, banyak peraturan perundang-undangan yang mendukung argumen tim hukum 02 terkait gugatan tersebut.
Dahnil mengatakan, ia sudah menduga tim hukum 01 akan menggiring persidangan ke arah pembuktian selisih suara, dan tak mengikuti pola tim hukum 02 yang menunjukkan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Terkait perspektif kuasa hukum 01 kami sudah menduga. Perspektifnya memang kuantitatif. Mereka fokus mendorong pembuktian selisih antara 01 dan 02. Kami menggunakan perspektif yang sudah seperti teman-teman dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," tutur Dahnil.
"Dalil kualitatifnya tentu adalah UUD 1945 pasal 22E itu terkait dengan pemilu yang jurdil. Karena kami anggap pemilu ini tidak jujur dan adil. Pasti pertanyaannya, apa buktinya. Tentu nanti pada sidang ketiga akan disampaikan bukti-bukti bahwa ada pemilu yang tidak jujur," lanjut dia.
Hasil Sidang MK
Mahkamah Konstitusi
Jabatan Maruf Amin di Dua Bank
KH Maruf Amin
Status Maruf Amin di BNI Syariah
Status Maruf Amin di Bank Syariah
Prabowo
Hasil, Klasemen, Top Skor Liga Spanyol Setelah Barcelona Menang, Valencia Kalah, Lionel Messi 19 Gol |
![]() |
---|
Militer Xi Jinping Panik Dikepung Pasukan AS & Prancis, Kirim 10 Pesawat Bomber Bawa Rudal 'Setan' |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Iptu Rita, Polwan Ini Viral setelah Berbalas Cuitan dengan Iwan Fals |
![]() |
---|
Beraninya Nembak TNI dari Belakang, KKB Papua Kena Karma, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Dua Pemuda NTT Ini Hampir Jadi Milioner Kaya Raya, Segepok Emas dan Uang Rp50 M Jadi Sia-sia |
![]() |
---|