SEDANG BERLANGSUNG Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Jawaban dari Permohonan Prabowo-Sandi
Sedang berlangsung live streaming Sidang MK sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).
TRIBUNBATAM.id - Sedang berlangsung live streaming Sidang MK sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini pukul 09.00 WIB.
(Link live streaming KompasTV sidang kedua sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita).
Pertama, mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kedua, mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.
Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.
"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perdana, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, Hakim Konstitusi mengingatkan agar termohon, pihak terkait, serta Bawaslu menyerahkan jawaban paling lambat sebelum pukul 09.00 WIB.
Sebenarnya, jadwal sidang kedua gugatan Pilpres 2019 mundur satu hari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada jadwal sebelumnya, sidang gugatan Pilpres 2019 akan digelar pada Senin (17/6/2019).
Kecelakaan Maut Kakak Beradik Tewas Saat Antar Mobil Baru Buat Ayah Tersayang di Hari Ulang Tahun |
![]() |
---|
Sedang Asik Berhubungan Badan, 2 Sejoli Kaget Ketika Dipergoki Warga, Langsung Lari Ambil Baju |
![]() |
---|
Istri TNI Selingkuh Dengan Bawahan Suaminya, Berhubungan Badan Berulang Kali di Tempat Spesial |
![]() |
---|
2 Jendral Ini Ternyata Kakak Beradik, Ayahnya Mantan Wakil Presiden Pernah Menjabat Panglima TNI |
![]() |
---|
Gadis 20 Tahun Tewas Mengenaskan di Hotel, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi dan Periksa 3 Saksi |
![]() |
---|