Bantah Ada 17,5 juta DPT Siluman, Mendagri Tjahjo Kumolo: Menurut Kami DPT Itu Clean and Clear

"Menurut kami DPT itu clean and clear. Setiap ada pertanyaan dari timses atau partai dibuka bersama, semua sepakat," tegas Tjahjo.

Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo 

TRIBUNBATAM.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal adanya daftar pemilih tetap (DPT) tak wajar dalam Pemilu 2019.

Tjahjo menjelaskan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan olehnya pada 2017 untuk Pemilu sudah sesuai.

Hal ini disampaikan Tjahjo saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Diketahui ‎dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), saksi dari tim Prabowo-Sandiaga, Agus Muhammad Maksum mengungkap temuan DPT tak wajar berkode khusus mencapai 17,5 juta.

"Menurut kami DPT itu clean and clear. Setiap ada pertanyaan dari timses atau partai dibuka bersama, semua sepakat," tegas Tjahjo.

Menurut dia apa yang disampaikan Agus, yang juga relawan IT BPN Prabowo-Sandi, soal 17,5 juta DPT 'siluman' tidak benar.

Disebut Aneh oleh KPU, Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Dibawa Saksi

Ramalan Zodiak Kamis 20 Juni 2019, Sagitarius Malas, Aquarius Kerja Keras, Virgo Gelisah

Sekda Tangerang Kota Tanggapi Postingan Viral Amelia Hina Babu di Facebook, Sebut Akun Diretas

Ini Alasan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Setya Novanto Direkomendasikan Tetap di Rutan Gunung Sindur

Ia menyatakan dari hasil koordinasi dengan KPU, 187 juta DPT dalam Pemilu 2019 sudah sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Menurut data kami dan hasil koordinasi dengan KPU untuk mengsinkronkan, mencocokan DPT itu lewat NIK yang ada di kami clean and clear, dari 187 juta itu aman,"imbuhnya.‎

Tjahjo melanjutkan keterangan itu hanya tuduhan semata. Sama seperti tuduhan kepada dirinya yang disebut memerintahkan ASN mengampanyekan program Presiden Joko Widodo.

"Sama seperti saya lah, dituduh bahwa perintahkan ASN mengkampanyekan program pemerintah Pak Jokowi. Program kami kan wajib,"ungkapnya.

3 Poin Keterangan Saksi di Sidang MK, Ungkap Kode Siluman hingga Anggota KPPS Coblos 15 Surat Suara

Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat digelar hari ini, Rabu (19/6/2019).

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan para saksi yang diusulkan oleh Pemohon, dalam hal ini tim hukum paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sidang dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan, sidang masih terus berlangsung.

Hal itu telah diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.

 Tanggapi Bukti Persidangan Kubu 02, Yusril Ihza Mahendra: Betul Pak Mahfud MD, Sangat Miskin Bukti

 Kecewa Hasil Imbang Imbang Persebaya vs Madura United, Bonek: Kalau Gak Seri Kalah, Menangnya Kapan?

 Umbar Kemesraan hingga Tak Segan Dipangku, Ini Foto-foto Kedekatan Ayu Ting Ting dengan Dedi Mulya

 Fakta Kasus Pasutri Tasikmalaya Suguhkan Hubungan Intim Live, Boleh Direkam hingga HTM Rp 5 Ribu

 

SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah)  usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

"Maka Mahkamah memutuskan hanya 13 (saksi) yang dipanggil. Maka 13 itu yang akan memberikan kesaksian," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Suhartoyo pun menegaskan bahwa 13 nama tersebut yang dapat memberikan kesaksian, ditambah Said Didu.

Sementara Haris Azhar menolak untuk bersaksi dengan memberikan surat keterangan kepada Ketua MK.

"Ketika dilakukan pemanggilan oleh Ketua Majelis hanya memanggil untuk 13 orang. Secara fisik memang 15 yang hadir. Jadi hanya said didu yang akan dipanggil. Sehingga menjadi 14 saksi," kata Suhartoyo.

Berikut poin-poin pernyataan dari beberapa saksi yang telah memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dirangkum Tribunnews.com : 

1. Saksi Lihat Anggota KPPS Coblos 15 Surat Suara di TPS

Nur Latifah, seorang saksi yang dihadirkan di hadapan Majelis Hakim mengaku melihat ada 15 surat suara di TPS 08, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali yang dicoblos sendiri oleh Petugas KPPS.

"Setahu saya kurang lebih 15. Saya menyaksikan sendiri, saya di TPS-nya," ujar Nur Latifah dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Latifah berada di TPS sebagai relawan salah satu kelompok masyarakat yang melakukan pengawasan di TPS.

Dia duduk di jajaran saksi dan mengenakan tanda pengenal. Dia pun mengaku sudah mendapat izin dari KPPS setempat untuk memantau jalannya pencoblosan di hari itu.

Majelis Hakim saat itu sempat bertanya bagaimana dia mengetahui bahwa anggota KPPS melakukan pencoblosan di bilik suara.

Latifah mengatakan dia yakin karena bisa melihat dari samping bilik suara.

Belakangan Latifah mengetahui bahwa ada kesepakatan di dusun tersebut.

Penggunaan hak suara warga yang sudah lansia di dusun tersebut akan dibantu oleh anggota KPPS.

Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian bertanya apakah Latifah mengetahui proses pencoblosan itu lebih lanjut.

Maksudnya, apakah anggota KPPS bertanya dulu kepada warga lansia mengenai siapa yang mau dicoblos.

Latifah pun menjawab bahwa dia tidak tahu soal itu.

Meski demikian, Latifah menyebut perolehan suara antara paslon 01 dengan 02 di TPS tersebut berbeda jauh.

"01 itu 100 (suara) lebih, 02 itu saya ingat betul 6," kata dia.

2. Ungkap Adanya Ancaman

Nur Latifah juga mengaku menyaksikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Dusun Winosari, Desa Karang Jati, Kecamatan Wono Segoro, Kabupaten Boyolali, menyoblos 15 surat suara saat pemilu 17 April 2019.

Nur mengaku sempat merekam tindakan yang dilakukan anggota KPPS bernama Komri tersebut, menggunakan ponselnya. Menurut Nur, keesokan harinya dia mendapat intimidasi.

Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. Tribunnews/Jeprima
Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Pukul 11.00 malam, tanggal 11 April 2019, saya dipanggil salah satu warga, ada ketua KPPS, ada anggota KPPS, ada kader partai dan beberapa preman," kata Nur.

Menurut Nur, dia ditanya soal video pencoblosan 15 surat suara yang tersebar di media sosial.

Nur menjelaskan dia bukan orang yang menyebarkan video itu.

Meski demikian, menurut Nur, malam itu tidak ada kalimat atau kata-kata ancaman terhadapnya.

"Mereka bilang saya sama saja menyebarkan rahasia negara," kata Nur.

Keesokan paginya, Nur mengaku diberitahu oleh temannya yang bernama Habib, bahwa dia terancam dibunuh.

"Saya dituduh penjahat politik. Saya diancam dibunuh. Tapi saya tahu dari teman saya," kata Nur.

Setelah itu, pada 21 April 2019, Nur mengaku dihubungi oleh seseorang yang dia duga sebagai kerabat Komri, anggota KPPS yang dia pergoki mencoblos 15 surat suara.

Nur mengaku diminta tutup mulut dan kembali ke Semarang.

Nur juga diancam akan dilaporkan ke polisi jika terjadi sesuatu pada Komri.

Namun, saat ditanya oleh hakim, Nur mengaku tidak pernah melaporkan ancaman dan intimidasi tersebut kepada polisi.

3. Saksi Ungkap Kode Siluman

Konsultan analisis data base Idham Amiruddin menyebut ada 4 jenis rekayasa data kependudukan dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan umum 2019.

Salah satunya, Idham menyebut ada nomor induk kependudukan (NIK) di kecamatan dengan kode siluman.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Hal itu dikatakan Idham saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Idham merupakan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Idham memberi contoh adanya kode NIK siluman yang ada di kecamatan di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Idham, ada pemilih yang terdaftar di daerah pemilihan Bogor.

Namun, setelah dicek, dalam NIK pemilih tersebut tidak terdapat kode kecamatan yang terdapat di Bogor.

"Bogor cuma ada 40 kode kecamatan yang bisa dipilih ketika alamat itu ditentukan," kata Idham.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis kemudian bertanya kepada Idham, mengenai kondisi apabila ada pemilih asal Makassar yang pindah ke Bogor.

Menurut Azis, apabila orang tersebut menggunakan hak pilih di Bogor, seharusnya NIK orang tersebut tidak berubah, termasuk kode kecamatan yang terdapat di NIK.

Idham mengakui bahwa contoh kasus tersebut tidak termasuk NIK siluman yang diistilahkan olehnya.

Namun, Idham tetap berkeras bahwa perbedaan kode kecamatan itu adalah ketidakwajaran.

"Bukan begitu. Digit 5 sampai 6 dalam NIK itu lebih dari 40. Padahal cuma 40 kode kecamatan di Bogor," kata Idham.

"Sekali lagi, saya berdasarkan wilayah. Itu semuanya kode Bogor," kata Idham.

Azis kemudian menanyakan, apakah Idham pernah mengecek langsung ada pemilih siluman yang dia sebut.

Sebab, Idham hanya menjelaskan bahwa dia melakukan analisis menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang didapat dari DPP Partai Gerindra.

Ternyata, Idham tidak pernah melakukan pengecekan langsung.

"Ya saya berdasarkan peraturan perundangan yang ada. Kalau ada yang di luar itu, saya katakan tidak benar. Tidak perlu saya verifikasi, karena itu tugas KPU," kata Idham. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‎Mendagri Bantah Ada 17,5 juta DPT "Siluman"


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved