Soal Tudingan Aparat Intelijen Tidak netral, Ahli Sebut SBY Seharusnya Dihadirkan di Sidang
"Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presid
TRIBUNBATAM - Eddy OS Hieariej, Ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum 01, menyinggung alat bukti berupa link berita yang digunakan oleh Kuasa Hukum paslon 02.
Ia menganjurkan Kuasa Hukum 02 untuk tak mengajak Mahkmah Konstitusi ( MK) menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' dengan adanya alat bukti berupa link berita tersebut.
"Ada yang benar dikemukakan Kuasa Hukum pemohon, bahwa MK bukan 'mahkamah kalkulator', hanya terkait perselisihan hasil penghitungan suara," kata Eddy dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Eddy menyebut, bukti yang dibawa Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berupa link berita tidaklah relevan.
• Kisah Susi Pudjiastuti, Ditawari Uang Rp 5 T Oleh Oknum Agar Mundur dari Menteri, Siapa Orangnya?
• Kisah Para Wanita Utara yang Kabur dan Jadi Budak Nafsu ke China. Tak Ada Jalan untuk Pulang
Seharusnya, Kuasa Hukum bisa menghadirkan saksi yang relevan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menggali keterangan dari saksi tersebut.

Selanjutnya, keterangan dari saksi ini bisa digunakan Majelis Hakim sebagai petunjuk untuk membuktikan tudingan.
Dalam hal tudingan tentang adanya aparat intelijen yang tidak netral dalam pemilu, Eddy menyebut, Kuasa Hukum 02 seharusnya menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang.
SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden.
"Bukan berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Eddy.
• Grup Kpop yang Cocok dengan Zodiakmu, BLACKPINK Pas Banget untuk Virgo
• 1 Bulan, 57 Kasus Asusila Ditangani Satpol PP Tanjungpinang, Dari Remaja, Janda Hingga Imigran Asing
"Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," lanjut dia.
Bambang Widjojanto Protes Ahli 01
Bambang Widjojanto mempermasalahkan perlakuan terhadap ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Ketua tim hukum 02 itu tiba-tiba protes pada saat ahli yang dibawa tim hukum Jokowi-Ma'ruf sedang mempersiapkan diri di ruang sidang.
Bambang protes karena ahli 01, Eddy OS Hiariej, akan menyampaikan keterangannya dari atas mimbar.

"Majelis, mau tanya. Setahu saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar. Kenapa ahli pihak terkait di mimbar?" kata Bambang dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Bambang kemudian menyinggung asas persamaan yang seharusnya ada dalam persidangan.